Penetapan Hasil Pileg Dilakukan 3 Hari setelah KPU Terima Surat dari MK
SEMARANG (Ampuh.id) – Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 baru bisa dilakukan setelah tiga hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan hasil Pemilu adalah 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan itu berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu,” ujar Rofiuddin saat Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Kota Semarang, Selasa (2/4/2024).
Sedangkan untuk daerah yang mengajukan permohonan perselisihan, menurut Rofiuddin, penetapan hasil pemilu dilakukan pascaputusan MK.
Dia mengatakan putusan MK bisa berbentuk apa pun, baik koreksi hasil, termasuk meminta KPU melakukan perhitungan ulang atau pemungutan suara ulang.
“Kemungkinan besar MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 April 2024,” paparnya.
Rofiuddin menambahkan jika suatu daerah tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu pada 3 hari setelah 23 April 2023, KPU bisa menyelenggarakan rapat pleno.
“Dalam surat yang MK berikan nanti pada KPU Provinsi, tercantum daftar daerah yang tidak ada perselisihan maupun daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024,” ungkapnya.
Menurut Bawaslu, ada KPU kabupaten/kota di Jateng yang akan melakukan rapat pleno penetapan hasil pemilu sebelum putusan MK.
“Ada KPU kabupaten/kota di Jateng yang akan melakukan rapat pleno alokasi kursi dan penetapan hasil Pemilu 2024, meski belum muncul putusan MK ada atau tidaknya gugatan hasil Pemilu 2024,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Rofiuddin, KPU kabupaten/kota sudah menyebarkan undangan dan menyiapkan acara. Namun pihaknya meminta agar ditunda sampai KPU menerima kepastian dari MK. (*)