Pemkab Kudus Bebaskan Denda Tunggakan PBB hingga Agustus 2026
KUDUS (Ampuh.id) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai Juni-Agustus 2026.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi tunggakan pajaknya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2026,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis (5/6/2026).
Ia menjelaskan program pembebasan denda berlaku untuk seluruh tunggakan PBB-P2 sebelum tahun pajak 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sejak beberapa tahun sebelumnya tetap dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Menurut Djati, kebijakan pembebasan denda ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2.
“Dengan adanya pembebasan denda, wajib pajak yang selama ini menunggak diharapkan tertarik untuk segera melunasi kewajibannya karena yang dibayarkan hanya pokok pajaknya tanpa tambahan denda,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Mohammad Fahmy Widhi menambahkan program tersebut merupakan bentuk relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Menurut dia, tidak sedikit wajib pajak yang sebenarnya ingin melunasi tunggakan PBB-P2, namun terkendala oleh besarnya akumulasi denda yang harus dibayarkan.
“Karena sudah menjadi Surat Keputusan Bupati Kudus, kebijakan ini berlaku untuk seluruh nomor objek pajak yang masih terdaftar dengan status belum membayar pajak,” ujarnya.
Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenai sanksi administrasi. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan daerah.
Fahmy mengungkapkan program serupa yang digelar tahun sebelumnya terbukti mampu mendongkrak penerimaan daerah. Dari pembayaran tunggakan selama masa pembebasan denda, pemerintah daerah berhasil memperoleh tambahan penerimaan antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.
“Tentu ada kaitannya juga dengan upaya optimalisasi penerimaan PBB. Salah satunya dari pembayaran tunggakan ini kami harapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap realisasi penerimaan PBB setiap tahunnya,” ujarnya.
Berdasarkan data BPPKAD Kudus, total tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus saat ini mencapai sekitar Rp 40,3 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak sejak tahun 1995 hingga 2025.
Melihat besarnya potensi penerimaan dari sektor tersebut, BPPKAD Kudus tidak menutup kemungkinan mengusulkan perpanjangan masa pembebasan denda setelah periode pertama berakhir, apabila program tersebut dinilai efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan realisasi penerimaan daerah. (*)


