Pemkab Semarang Intensifkan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis
UNGARAN (Ampuh.id) – Pemerintah Kabupaten Semarang terus melakukan sosialisasi kepemilikan sertifikat halal, bagi produk hasil usaha pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto menegaskan, pihaknya mendukung program wajib halal bagi semua produk makanan, minuman, dan lainnya sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang jaminan produk halal.
“Sudah kita siapkan surat edaran untuk melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa, untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis atau Sehati,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026) siang.
Menurutnya, surat edaran itu akan menjadi dasar hukum kuat, agar pelaksanaan sosialisasi berjalan efektif. Selain itu, tersedianya puluhan ribu kuota Sehati tingkat Jawa Tengah, perlu dimanfaatkan para pelaku UMKM. Sebab, jumlah itu disediakan dan diperebutkan oleh pelaku usaha se-Jawa Tengah.
Selama ini, lanjut Heru, pihaknya bekerja sama dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jateng melakukan pendataan pelaku usaha, yang belum memiliki sertifikat halal.
Disampaikan, sampai Mei 2026, pihaknya mencatat ada 248 pelaku usaha yang telah memilki sertifikat halal. Sedangkan total sejak 2020 sampai sekarang, tercatat 24.423 pelaku usaha.
“Pelaku usaha bisa berkonsultasi langsung ke dinas jika diperlukan,” tegas Heru.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Semarang, Annisa Rohmatul Ulya memimpin tim melakukan sosialisasi sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro di tiga titik di Ungaran, Kamis (4/6/2026). Yakni, di seputaran Alun-Alun Kanjengan, Swalayan Luwes, dan Pasar Bandarjo.
“Sosialisasi dilakukan serentak di 107 titik di seluruh Jawa Tengah,” katanya disela-sela kegiatan.
Pihaknya menanyai langsung ke pelaku usaha, sudah memiliki sertifikat halal atau belum. Jika belum, akan dibantu pendaftarannya.
Dijelaskan, selain itu ada sekitar 570 tenaga pendamping proses produk halal di tingkat kecamatan yang melalukan pendataan secara rutin.
“Guna mendukung program wajib halal di Oktober 2026 nanti,” ujarnya.
Penjual makanan ringan yang mangkal di Alun-Alun Kanjengan, Supriyono mengaku sudah didata petugas sejak Mei lalu.
“Saya setuju ada sertifikat halal, agar pembeli semakin percaya produk jualan ini,” tuturnya. (*)


