Komnas HAM Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kunci Wujudkan Kesetaraan
PADANG (Ampuh.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada pemilihan calon legislatif, merupakan kunci untuk mewujudkan kesetaraan.
“Putusan ini mencerminkan upaya agar hak asasi manusia terus diterapkan, demikian juga hak-hak yang lain,” kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam kunjungan kerjanya ke Kota Padang, Kamis (4/6/2026).
MK pada Senin (25/5/2026) memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaan dari kontestasi.
Menurut Anis, sebelum Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan terbit, banyak perempuan di Indonesia yang berusaha untuk mendapatkan peluang atau persamaan peluang di tataran publik, namun mengalami hambatan.
“Sebelum putusan MK itu keluar, masih banyak perempuan yang mengalami hambatan atau mengalami diskriminasi,” ujar dia.
Namun, kini, dengan adanya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut setiap perempuan memiliki peluang dan kesempatan yang lebih besar serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Anis yang juga dikenal sebagai aktivis yang peduli terhadap HAM buruh migran Indonesia itu memandang pemerintah terus berupaya menjamin kesetaraan dan pemenuhan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat.
Sekadar informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.” (*)


