Bappenas Dorong Optimalisasi Skema Perpajakan bagi Platform OTT
JAKARTA (Ampuh.id) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendorong kebijakan optimalisasi penerimaan negara melalui skema perpajakan berkeadilan bagi platform digital termasuk layanan streaming/over-the-top (OTT) di Indonesia.
Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Rolly Rochmad Purnomo di Jakarta, Selasa, mengatakan hal ini menyusul mayoritas platform OTT yang merupakan perusahaan teknologi global besar, serta investasi konektivitas digital untuk penyelenggaraan layanan tersebut yang mayoritas ditanggung oleh korporasi nasional.
“Selanjutnya, di sisi kebijakan fiskal, platform OTT global dapat beroperasi tanpa mengharuskan kehadiran fisik di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu loop hole yang membuat platform OTT sering kali lolos dari kerangka perpajakan yang ada,” ujar Rolly.
“Permasalahan tersebut segera perlu diselesaikan antara lain melalui kebijakan optimalisasi penerimaan negara dengan mendorong pengembangan skema perpajakan yang berkeadilan termasuk skema PPN (pajak pertambahan nilai) dan opsi PPh (pajak penghasilan) Badan,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya adalah memastikan level playing field dengan mengembangkan regulasi dan tata kelola industri OTT yang berimbang.
“Ini agar memberikan kesempatan setara untuk semua pelaku industri global dan nasional, kontribusi yang proporsional untuk negara, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” ujar Rolly.
Dia menilai reinvestasi untuk ekosistem dan infrastruktur juga sangat diperlukan.
Langkah ini memastikan penerimaan pajak dan kontribusi fair share OTT dialokasikan secara proporsional untuk pengembangan ekosistem konten dan media digital, serta membangun infrastruktur digital dalam negeri.
Ia juga mendorong penguatan arus investasi digital di Asia Tenggara dan meningkatkan kerja sama tata kelola industri OTT dalam rangka memperluas kedaulatan akses pasar regional melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
“Tentunya langkah-langkah ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola ekosistem digital, khususnya industri OTT, menjadi lebih berkeadilan, produktif, berdaya saing dan berkelanjutan,” kata Rolly.
Di sisi lain, Ketua Tim Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas Reza Adityan mengatakan bahwa salah satu persoalan utama dalam ekonomi digital adalah ketimpangan antara pelaku lokal dan pemain global.
“Pelaku lokal harus patuh pada pajak, regulasi, dan kewajiban membangun infrastruktur serta menyerap tenaga kerja, sementara banyak platform global justru menikmati pasar Indonesia tanpa kontribusi yang sebanding,” ujar Reza.
Ia juga menekankan kebijakan digital tidak bisa hanya berfokus pada platformnya saja, melainkan harus melihat ekosistem secara keseluruhan. (*)


