BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Klaim JHT Rp 15 Juta Dapat Lewat JMO

SOLO (Ampuh.id) – BPJS Ketenagakerjaan memastikan klaim program jaminan hari tua (JHT) dengan total saldo maksimal Rp15 juta dapat dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan layanan tersebut mulai dilakukan pada bulan ini.

“JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Beberapa layanan pada JMO di antaranya informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, cek saldo, serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” katanya.

Menurut dia, klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

“Cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” katanya.

Ia mengatakan penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

“BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” katanya.

Teguh mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *