BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa SMK Magang Wonogiri
SOLO (Ampuh.id) – BPJS Ketenagakerjaan melindungi siswa SMK peserta magang sebagai peserta bukan penerima upah di Kabupaten Wonogiri.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan perlindungan terhadap siswa PKL yang melakukan praktik kerja di perusahaan, instansi pemerintahan, dan swasta adalah upaya perlindungan dari negara kepada pekerja.
Ia mengatakan kewajiban pihak sekolah mendaftarkan siswa magang tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800/bulan, saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, baik itu kecelakaan dalam perjalanan menuju perusahaan tempat magang atau kecelakaan kerja di tempat magang akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pada program tersebut, dikatakannya, para peserta magang akan mendapatkan biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis.
“Semua siswa SMK yang sedang melaksanakan praktik kerja industri bisa terlindungi dengan aman mengingat begitu besar risiko yang bisa terjadi kepada mereka,” katanya.
Terkait program tersebut, ia berharap seluruh sekolah dan universitas yang mempunyai siswa magang atau PKL untuk dapat mendaftarkan mereka ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ini sesuai dengan hak normatif mereka,” katanya. (*)