Tim PkM USM Sosilisasi Perlindungan Hukum Transaksi Online ke Siswa SMA Kesatrian Semarang

SEMARANG (Ampuh.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) melakukan Sosialisasi tentang Perlindungan Hukum Transaksi Online kepada Siswa SMA Kesatrian Semarang, baru-baru ini.

Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr Supriyadi SH MKn, anggota Dewi Tuti Muryati SH MH, Khaidar Alifika El Ula SH MKn.

Supriyadi mengatakan, dipilihnya Sekolah Menengah Atas Kesatrian Semarang sebagai lokasi kegiatan pengabdian masyarakat, karena Konsumen belanja online umumnya para kaula muda, remaja, termasuk siswa – siswa di SMA yang sudah memiliki fasilitas internet sangat memadai.

Usia remaja yang masih belum bias memahami sisi buruknya dari transaksi online akan menjadi bumerang bagi konsumen sehingga pemahaman terhadap masih sangat dibutuhkan.

”Konsumen yang bertransaksi melalui jalur online selain mendapat kemudahan dan praktis, acapkali juga mengalami kerugian atas transaksi jual online,” katanya.

Menurutnya, melalui diskusi, sosialisasi tidak hanya sekadar transfer knowledge, melainkan dapat sharing pengalaman maupun permasalahan yang sedang dihadapi mitra.

Sebelumnya, pihaknya membagikan kuesioner untuk mengetahui seberapa besar ketertarikan siswa SMA Kesatrian Semarang mengenai pemahaman perlindungan pada transaksi online.

”Kami memberikan sosialisasi dan pemaparan materi-materi hukum, mulai dari pemahaman tentang perlindungan hukum konsumen, kerugian konsumen, dasar hukum transaksi jual beli melalui online, upaya hukum perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen,” ujarnya.

Dia berharap, setelah dilakukan penyuluhan, siswa – siswi SMA Kesatrian Semarang bertambah wawasannya mengenai perlindungan hukum terhadap jual beli secara online.

”Kegiatan mendapat respons positif dari para siswa. Hal itu terbukti dengan banyak pertanyaan yang disampaikan ke narasumber,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *