Tim PkM USM Sosialsasi Pentingnya Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal bagi UMKM
SEMARANG (Ampuh.id) – Sebagai bentuk pelaksanaan dari salah satu Tridharma Perguruan Tinggi, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Semarang (USM) melakukan sosialisasi terkait pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal bagi UMKM di Aula Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk Kota Semarang, baru-baru ini.
Tim PkM USM terdiri atas Ketua Khaidar Alifika El Ula SH MKn, anggota Dr Amri P Sihotang SS SH MHum, Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, Efi Yulistyowati SH MH. Mereka dibantu dua mahasiswa.
Kegiatan diikuti 26 warga yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM.
Menurut KHaidar Ali, kegiatan tersebut dilakukan karena setiap pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 wajib memiliki legalitas usaha.
Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturannya, khususnya PP Nomor 39 Tahun 2021 serta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal, UMKM diwajibkan memiliki sertifikat halal.
”Ketentuan itu diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha agar terhindar dari permasaahan hukum kedepannya,” kata Khaidar Ali.
Plt. Sekretaris Lurah Trimulyo, Sri Muryani mengatakan, kegiatan tersebut sangat diperlukan mengingat banyak pelaku UMKM di Kelurahan Trimulyo belum faham pentingnya legalitas usaha termasuk pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Pihaknya mengapresiasi kegiatan yang sudah dilaksanakan tersebut.
”Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat kelurahan trimulyo kecamatan genuk khususnya masyarakat yang menjadi pelaku UMKM, Kami berharap, ke depan kegiatan serupa digelar lagi di Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk dengan tema yang berbeda-beda,” ungkapnya. (*)

