Kaprodi Magister Hukum USM Luncurkan Buku Hukum ITE di Indonesia
SEMARANG (Ampuh.id) – Di tahun 2024, Ketua Program Studi S2.Hukum Universitas Semarang Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH menulis buku lagi tentang Hukum ITE di Indonesia, yang diberi judul ”Regulasi dan Kerangka Hukum ITE di Indonesia”.
Buku Hukum ITE dengan jumlah 177 halaman dengan Editor Dr Bayu Satyaki KK SE MAk. Buku dengan ISBN. Nomor 978-623-174 -535-4 tersebut merupakan karya terbaik Dr Kukuh.
Buku tersebut bisa menjadi referensi penting di era digital yang semakin berkembang pesat dimana interaksi manusia dengan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari hari, baik dalam sektor sosial, ekonomi maupun hukum.
Kukuh yang pernah menjadi mahasiswa teladan dan presiden mahasiswa melihat kenyataan bahwa perkembangan teknologi informasi telah memicu lahirnya berbagai regulasi baru yang mengatur aktivitas di dunia maya, baik terkait transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, hingga penanganan kejahatan Siber.
Menurut Kukuh, buku karyanya tersebut sangat diperlukan bagi praktisi hukum, akademisi serta masyarakat luas yang ingin memahami seluk beluk hukum di era digital.
Buku tersebut disusun dengan struktur yang sistematis dimulai dari pengantar hukum ITE hingga pembahasan lebih mendalam terkait aspek krusial dalam regulasi teknologi informasi di Indonesia, seperti tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, sampai sampai cybercrine dan penegakan hukum, hak kekayaan intelektual dalam konteks ITE serta regulasi Fintech dan teknologi keuangan.
Selain itu juga membahas isu-isu terkini, seperti media sosial dan hukum, hukum privacy di era digital, block chain dan smart contracts serta studi kasus dalam hukum ITE , untuk lebih memahami secara komprehensif di masyarakt,” kata Kukuh yang pernah mendapat penghargaan dari LEPRID sebagai camat yang bergelar doktor yang pertama di Indonesia.
”Saya berharap, buku Hukum ITE ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya praktisi hukum, aparat Penegak hukum, akademisi dan mahasiswa. Dengan membaca buku ini akan menambah wawasan dan bijak terhadap makna yang tersirat dan tersurat dalam Undang Undang ITE di Indonesia,” ungkapnya. (*)