Kaprodi MH USM Luncurkan Buku Hukum Konstitusi di Indonesia
SEMARANG (Ampuh.id) – Sebagai dosen S1 dan S2 Hukum di Universitas Semarang, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MH MM selalu konsisten melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik mengajar, meneliti, mengabdi masyarakat, membimbing tesis mahasiswa, maupun menulis buku dengan topik yang aktual dan realistis.
Di sela-sela kesibukannya, Kukuh menyelesaikan buku karyanya dengan judul ”Hukum Konstitusi di Indonesia”.
Buku terbaru yang diluncurkan Kaprodi S2 Magister Hukum USM itu penuh dengan referensi lokal, nasional dan internasional. Berbagai Provinsi di Indonesia telah dikunjungi, negara di Asia hampir dipelajari konstitusinya, ternasuk belajar di Australia.
Pemikiran kritis seorang pakar Hukum Tata Negara yang dituangkan dalam buku ini dengan Editor Dr Bayu Satyaki KK, SE, MAk dan Ayu Melati RAK, SSTP, MM, MH dengan ISBN 978 623 174 654 2 menjelaskan bahwa buku tersebut disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum konstitusi di Indonesia sebagai dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan pendekatan sistematis dan mendalam buku ini bertujuan menjadi referensi yang memadai bagi mahasiswa, akademisi serta praktisi hukum yang ingin memahami lebih jauh mengenal hukum konstitusi.
Pembahasannya mencakup berbagai aspek fundamental, seperti definisi, ruang lingkup, sejarah perkembangan serta teori teori utama, termasuk kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan pemisahan kekuasaan.
Buku tersebut juga menguraikan sumber sumber hukum konstitusi, baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis serta membahas pembentukan dan perubahan konstitusi, termasuk mekanisme amandemen yang menjadi bagian dari dinamika hukum konstitusi di Indonesia.
Penulis yang pernah menjadi presiden mahasiswa saat kuliah di Jakarta mengupas hukum konstitusi menjadi 14 Bab, yang tersusun secara sistematis, dari berbagai aspek hukum konstitusi mulai dari prinsip dasar, supremasi konstitusi, negara hukum, perlindungan hak asasi manusia hingga struktur serta organisasi negara berdasarjan konstitusi.
Dalam buku tersebut juga dibahas sistem pemilu dan prinsip demokrasi konstitusional yang menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Bagaimana hubungan antara konstitusi dan sistem hukum nasional dikaji secara mendalam, ternasuk hierarkhi peraturan perundang undangan serra kedudukan konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Tantangan pluralisme hukum dalam konteks konstitusi turut menjadi atensi, khususnya dalam pengakuan hukum adat serta integrasi antara hukum nasional dan hukum lokal.
Sebagai penutup buku itu menyajikan studi perbandingan konstitusi dari berbagai negara untuk memberikan wawasan tentang penerapan hukum konstitusi dalam berbagai sistem pemerintahan di dunia.
Analisis studi kasus hukum konstitusi di Indonesia juga disertakan untuk menerapkan teori konstitusi dalam kasus nyata serta pembelajaran yang dapat dipetik dari kasus tersebut.
Dengan cakupan yang luas dan pembahasan yang mendalam, buku tersebut dapat nenjadi referensi dan layak dibaca mahasiswa Hukum S1, S2 dan S3, dosen, penyelenggara negara, TNI, Polri, akademisi dan para pemerhati hukum di Indonesia. (*)