Polresta Banyumas Selidiki Dugaan Investasi Bodong Eks Pegawai Bank
PURWOKERTO (Ampuh.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelidiki dugaan penipuan modus investasi bodong yang diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D, dengan korban puluhan pensiunan dan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan mengatakan Satreskrim Polresta Banyumas telah menerima dua laporan terkait kasus tersebut, yakni dari Bank Mandiri Taspen dan dua orang pelapor, salah satunya merupakan nasabah bank tersebut.
“Pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan mantan karyawatinya berinisial D terkait kasus pemalsuan dokumen. Laporannya masuk minggu ini,” katanya, di Purwokerto, Banyumas, Kamis (4/6/2026),
Selain laporan dari pihak bank, pihaknya juga menerima dua laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai tersebut.
Menurut dia, salah seorang pelapor yang merupakan nasabah mengalami kerugian sekitar Rp161 juta setelah menyerahkan sebagian dana hasil pencairan kredit kepada terlapor untuk diinvestasikan.
“Pelapor yang satu modusnya sama, yang satu memang dia ada pengajuan pinjaman, kalau yang satu memang dana pribadi,” katanya.
Ia mengatakan kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari pihak Bank Mandiri Taspen.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dari Mandiri Taspen juga sudah,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah puluhan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banyumas mengadukan dugaan penipuan berkedok investasi ke Posko Pengaduan Klinik Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Purwokerto.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto mengatakan hingga Kamis (4/6) siang terdapat 60 pensiunan yang mengadu dengan total kerugian diperkirakan mencapai kisaran Rp12 miliar.
Menurut dia, mayoritas korban diduga mengalami pola serupa, yakni menyerahkan dana hasil pencairan kredit kepada terduga pelaku setelah memperoleh pinjaman dari bank.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris mengatakan berdasarkan hasil investigasi internal ditemukan dugaan kecurangan (fraud) yang dilakukan mantan pegawai berinisial D.
Dalam hal ini, kata dia, terdapat indikasi penyalahgunaan aturan perbankan berupa pemalsuan dokumen dan penawaran produk yang tidak dimiliki Bank Mandiri Taspen dengan menggunakan identitas perusahaan.
“Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen,” katanya.
Ia mengatakan mantan pegawai berinisial D yang telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026 tersebut juga diduga memalsukan sejumlah formulir dan memberikan surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi. (*)


