Satresnarkoba Banyumas Sita 10.248 Obat Keras Ilegal
BANYUMAS (Ampuh.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mencatatkan pengungkapan kasus pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras ilegal.
Kali ini, sebanyak 10.248 butir obat keras daftar G berhasil diamankan dari dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IMR (36) dan IH (31), diketahui berasal dari Aceh dan tinggal di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Keduanya ditangkap saat berada di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Jumat, (10/10/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di kawasan tersebut.
“Petugas melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,”
ungkap Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka IH yang berada di Desa Pangebatan. Di lokasi itu, ditemukan ribuan butir obat keras lainnya yang menambah total barang bukti menjadi 10.248 butir. Polisi juga menyita dua unit ponsel dan uang hasil transaksi penjualan obat sebagai barang bukti tambahan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut didapat dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah”, yang hingga kini masih dalam pencarian.
Keduanya kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Polresta Banyumas menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras dan narkotika akan terus digencarkan sebagai bagian dari implementasi semangat kerja mereka.
“Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas,”
imbuhnya. (*)


