21 Desa di Rembang Jadi Sasaran Prioritas Percepatan Penurunan Stunting

REMBANG (Ampuh.id) – Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan 21 desa di sembilan kecamatan, sebagai prioritas percepatan penurunan stunting pada 2025. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor 400/161/1798/2024, yang ditandatangani pada 13 September 2024.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo menyampaikan, ada beberapa alasan utama yang mendasari dipilihnya 21 desa tersebut. Meliputi, banyaknya kasus stunting, prevalensi stunting, dan jumlah keluarga berisiko stunting (KRS).

“Untuk dasar pendukungnya, antara lain keberadaan layanan kesehatan, keberadaan air minum yang layak, dan keberadaan sanitasi yang layak,” jelas Prapto, saat dihubungi, Senin (6/1/2025).

Prapto menyebutkan, untuk anggaran pencegahan dan penurunan stunting di 21 desa itu bersumber dari dana desa di masing-masing wilayah. Hal itu sesuai dengan arah kebijakan penggunaan dana desa 2025.

“Di samping itu, juga dari anggaran OPD terkait intervensi spesifik dan sensitif, serta koordinasi seperti monitoring dan evaluasi (monev) dan lain-lain. Jadi, OPD dengan kegiatannya sendiri ditujukan untuk pengentasan stunting,” ucapnya.

Daftar desa yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Rembang pada 2025, Desa Pasedan (Kecamatan Bulu), Gunungmulyo dan Sumbermulyo (Kecamatan Sarang), Gesikan (Kecamatan Sedan), Karangharjo, Seren (Kecamatan Sulang), Sendangagung (Kecamatan Kaliori), Pacar, Turusgede, Pandean, Weton, Pulo, Sumberjo, Kabongan Kidul (Kecamatan Rembang), Warugunung (Kecamatan Pancur), Kragan, Tegalmulyo, Sumurtawang (Kecamatan Kragan), Jolotundo, Dorokandang, dan Gedongmulyo (Kecamatan Lasem). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *