Pemkab Jepara Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal, Sisir 15 Kecamatan
JEPARA (Ampuh.id) – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menggencarkan upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, melalui operasi pemberantasan rokok ilegal di 15 kecamatan di Jepara, Selasa (9/6/2026).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), agian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Bea Cukai Kudus, dan Polri/TNI. Sasaran operasi meliputi toko, kios, warung, hingga tempat usaha yang menjual produk hasil tembakau.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk rokok yang beredar, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diperjualbelikan di sejumlah lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan mengatakan, operasi ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, terkait bahaya serta dampak peredaran rokok ilegal.
“Kita menjalankan operasi gabungan ini secara humanis. Kami datang dengan baik-baik, sekaligus memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pedagang tentang rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Oleh karena itu, edukasi terus dilakukan agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli maupun menjual produk hasil tembakau. Untuk itu, petugas diminta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau menggunakan pita cukai bekas. Selain itu, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, tidak mencantumkan identitas produksi secara jelas, dan tidak dilengkapi peringatan kesehatan sesuai ketentuan.
Pihaknya mengimbau masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkannya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang, apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Sapan menambahkan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala sepanjang 2026. Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan produk legal semakin meningkat, sehingga dapat mendukung penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (*)


