Lagi, Alumni Magister Hukum USM Terbitkan Buku Penanganan Tindak Pidana Anak
SEMARANG (Ampuh.id) – Advocat Dio Hermansyah Bakri SH MH Alumnus Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang berkolaborasi dengan Iptu Agus Djunaedi SH MH dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah menulis buku berjudul ”Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak”.
Selama proses pembuatan buku tersebut Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH ikut memberikan pendampingan dan pengarahan.
Edisi pertama buku tersebut terbit pada Oktober 2024 dengan 84 halaman dan editor Dr Bayu Satyaki KK SE MAk.
Menurut Kukuh, buku tersebut mengusung upaya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
”Untuk itu sistem peradilan anak seyogyanya tidak dihadapkan pada hukum semata, akan tetapi juga harus dimaknai akar permasalahannya, anak melakukan perbuatan tindak pidana dan bagaimana pencegahannya,” kata Agus Djunaedi yang juga perwira pertama Reskrim di Polda Jawa Tengah.
Agus mengatakan, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas, mulai dari isu anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan dan reintegrasi sosial, termasuk pelaku dalam proses tersebut.
”Dengan demikian sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislatif, norma dan standart, prosedur ,mekanisne dan ketentuan , institusi dan badan yang secara khusus menangani anak anak yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Advocat Dio Hermansyah Bakri menandaskan, buku berjudul ”Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak” tersebut memaparkan penanganan tindak pidana anak melalui diversi.
Diversi merupakan wewenang dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak untuk mengambil tindakan meneruskan perkara atau mengghentikan perkara.
”Mengambil tindakan tertentu sesuai dengan kebijakan yang dimilikinya. Dengan kebijakan apakah perkara tersebut diteruskan atau dihentikan,” jelasnya.
Apabila perkara tersebut diteruskan, katanya, anak akan berhadapan dengan sistem pidana dan sanksi pidana.
Namun kalau perkara tersebut tidak diteruskan maka dari awal tindak penyidikan bisa dihentikan guna kepentingan kedua pihak untuk memulihkan hubungan yang terjadi karena tindak pidana adalah untuk kepentingan ke depan dari kedua belah pihak.
”Hal inilah yang menjadi prinsip mengapa dilakukan diversi kususnya bagi tindak pidana pada anak. Sehingga melalui diversi ini dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk menjadi sosok baru yang bersih dari catatan kejahatan dan tidak menjadi residivis,” ungkapnya.
Menurut Kukuh, buku tersebut layak menjadi referensi dan konsumsi para advocat, anggota kepolisian, jaksa, hakim, para mahasiswa dan akademisi serta pemerhati hukum untuk dijadikan pegangan hukum ketika melihat kasus yang menimpa anak. (*)