Ketua DPRD Kendal Lulus Ujian Proposal Tesis di MH USM

SEMARANG (Ampuh.id) – Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq SPdI dinyatakan lulus ujian proposal tesis di Program Studi Magister Hukum USM Jl Soekarno-Hatta, Tlogosari, Rabu (10/12/2025).

Dalam proposalnya, Mahfud mengusung judul ”Hubungan Kemitraan Antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Perspektif Hukum Tata Negara”.

Menurut Mahfud, kepala daerah berperan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan tata penerintahan yang baik. Mereka mempunyai tanggung jawab mengelola sumber daya, menyusun kebijaķan serta memberikan palayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

”Namun dalam beberapa kasus masih terdapat tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance ini. Misalnya persoalan korupsi, ketidaktransparan mengelola anggaran , dan kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan , hal ini merupakan masalah yang muncul di tingkat lokal,” katanya.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan UU No 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibekkali dengan tiga funfsi yaitu napllmi dengan tiga fubgsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

DPRD sebagai perwakilan rakyat di daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam menjadikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.peran tersebut diwujudkan dalam fungsi yaitu fubgsi legislasi, fungsi anggaran fungsi pengawasa.

”Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat untuk kemitraan, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia hubungan kemitraan antara DPRD dan Penerintah Daerah belum sepenuhnya berjalan secara harmonis dan seimbang sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang,” ujarnya.

Dia menambahkan, seringkali terjadi ketegangan dan perbedaan kepentingan antara Eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD) baik dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan pebgawasan dan penetapan kebijakan daerah sehingga orinsip good governance belum optimal di tingkat daerah.

Ujian proposal tesis ketua DPRD Kabupaten Kendal itu dipimpin Ketua Dewan Penguji Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM (Kaprodi Magister Hukum USM), Evi SE MM sebagai sekretaris Dewan Penguji bukan Penguji. Penguji lain, Dr Amri P Sihotang SS SH M Hum dan Dr Endah Pujiastuti SH MH. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *