Advocat Senior Kendal Lulus Magister Hukum USM

SEMARANG (Ampuh.id) – Program Studi Magister Hukum USM menggelar Ujian Tesis di Ruang Sidang Gedung O Lantai 2 Pascasarjana Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta Tlogosari Semarang, baru-baru ini.

Salah satu mahasiswa yang mengikuti ujian tesis tersebut adalah advocat senior dari Kabupaten Kendal, Sugiyo SH.

Pada ujian tersebut, Sugiyo mempertahankan tesisnya dihadapan penguji internal dari Universiras Semarang (USM) dan penguji eksterternal dari Universitas Asahan (UNA).

Menurut Ketua Dewan Penguji, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S SOS SH MH MM yang juga ketua Program Study S2 Magister Hùkum USM, judul tesis Sugiyo adalah ”Implementasi Regulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kendal”.

Dengan penguji internal dari USM, Dr Muhammad Junaedi SHI MH, Dr Zaenal Arifin SH MKn dan penguji eksternal Rektor Universitas Asahan, Dr Mangaraza Manurung SH MH.

Dalam paparannya, Sugiyo mengatakan, tanah nerupakan karunia Tuhan YME yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah membuat program Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dasar hukum PTSL ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960b Tentang UUPA, Peraturan Nenteri ATR/:BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, pernasalahan yang muncul adalah kurangnya sosialisai kepada masyarakat, rendahnya partisipasi masyarakat dan adanya keterbatasan sumber daya manusia dan adanya hambatan administrasi pertanahan.

”Saya memakai teori kepastian hukum oleh Gustav Radbrhch dan teori perlindungan hukum. Dengan jenis penelitian empiris memakai pendekatan kualitatif dan spesifikasi penelitian deskriptis analitis. Saran saya adalah sosialisasi dan edukasi tentang PTSL perlu ditingkatkan melalui media lokal dan penyuluhan langsung kepada masyarakat. Selain itu juga penguatan SDM dan pengawasan sampai ke tingkat desa agar lebih ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sugiyo.

Ketua Dewan Penguji Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MH MM mengatakan, setelah bermusyawarah dengan para penguji internal dan penguji eksternal, Sugiyo SH dinyatakan lulus dengan memperhatikan saran-saran dari para Penguji. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *