Camat Motor Penggerak dalam Wujudkan Kelurahan Antikorupsi
SEMARANG (Ampuh.id) – Camat berperan sebagai motor penggerak dan supervisor utama dalam mewujudkan kelurahan antikorupsi dengan cara melakukan pembinaan langsung, pengawasan tata kelola, serta edukasi integritas. Kecamatan menjembatani kebijakan pemerintah daerah agar diterapkan secara transparan dan akuntabel di tingkat wilayah terkecil.
Hal itu dikemukakan oleh Camat Ngaliyan Kota Semarang Dr Moeljanto SE Kp MM dalam Sosialisasi Kelurahan Antikorupsi di Aula Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu malam, 10 Juni 2026. Kegiatan itu oleh para Ketua RW, Ketua RT, pengurus PKK, pengurus Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat Kelurahan Ngaliyan.
Moeljanto mengatakan, peran utama kecamatan dalam hal hal ini antara lain memberikan bimbingan teknis, sosialisasi nilai-nilai integritas, dan kampanye anti-gratifikasi kepada seluruh aparatur kelurahan dan masyarakat. Selain itu, memastikan birokrasi di tingkat kelurahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Camat juga harus memantau pengelolaan anggaran dan pelaporan dana kelurahan agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurut Moeljanto, langkah strategis yang dilakukan adalah melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat secara aktif dalam pengawasan program kelurahan agar tercipta kesadaran kolektif. Di samping itu, enerapkan komitmen di lingkungan kerja kecamatan sebagai teladan (tauladan) bagi kelurahan di bawahnya.
“Tak kalah penting adalah membuka saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara cepat oleh inspektorat atau pihak berwenang,” tandasnya.
Inspektur Pembantu II Inspektorat Kota Semarang Tumari SH MM, selaku Inspektur Pembantu II Kota Semarang, menyebutkan pentingnya membangun budaya kerja yang jujur dan berintegritas. Ia juga mengingatkan, agar aparatur kelurahan harus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengharapkan imbalan apa pun karena telah menerima gaji dan tunjangan dari negara.
Tumari juga menunjukkan potensi kemungkinan Kelurahan Ngaliyan menjadi percontohan kelurahan antikorupsi. Namun ia mengingatkan, untuk menjadi percontohan kelurahan antikorupsi, instansi terkait dinilai berdasarkan lima komponen dasar, yang mencakup tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
Menjawab pertanyaan Ketua RW IV Ngaliyan Gunoto Saparie tentang keterbatasan wewenang Inspektorat sehingga dinilai tidak punya gigi, Tumari mengatakan, dalam sistem pemerintahan, fungsi inspektorat memang bukan sebagai aparat penegak hukum. Inspektorat berperan sebagai pengawas internal yang bertugas mencegah, mendeteksi, dan merekomendasikan perbaikan atas penyimpangan.
“Ketika menemukan indikasi pelanggaran administrasi, kerugian negara, atau bahkan dugaan tindak pidana korupsi, inspektorat berkewajiban menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang atau meneruskannya kepada aparat penegak hukum jika diperlukan,” katanya seraya mengatakan, jika penindakan merupakan ranah aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau lembaga antikorupsi, sedangkan inspektorat fokus pada pengawasan dan pembinaan.
Narasumber lain, yaitu anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah Wisudananto ST MM dan Lurah Ngaliyan Nur Kholis SKom MM menekankan pentingnya pelayanan publik yang bersih, pengelolaan anggaran transparan, dan akuntabel. (*)


