Belum Buat LPj, Kesbangpol Jateng Beri Surat Teguran Ratusan Ormas Penerima Dana Hibah

SEMARANG (Ampuh.id) – Separoh dari 2.218 organisasi massa (Ormas) penerima bantuan hibah mendapat teguran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah. Mereka menerima surat teguran lantaran hingga saat ini menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah tersebut.

“Dari jumlah 2.218 ormas penerima bantuan dana hibah Pemprov Jateng , separohnya belum membuat LPj. Tepatnya ada 897 ormas yang belum membuat LPj-nya,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Haerudin SH MH, baru-baru ini.

Mengenai masih banyak yang belum membuat LPj tersebut, pihaknya sudah menagih mengeluarkan Surat Kesbangpol Nomor 200.1.4.4/89 tanggal 30 Januari 2024 tentang Teguran Atas Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2023 pada 15 Mei 2024.

”Surat Teguran Terakhir dikeluarkan untuk ormas agar segera menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Dana Hibah Ormas Tahun 2023,” pintanya.

Menurut Haerudin, surat teguran tersebut berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Penerima Hibah.

“Jumlah Ormas di Jateng yang menerima bantuan dana hibah sebanyak 897 ormas dengan nilai bantuan sebanyak Rp 38.184.000.000” katanya.

Selama ini, lanjutnya, pihaknya sudah menghubungi kontak person dari ormas untuk segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban, namun hingga kini belum semuanya yang melaporkan LPJ nya.

”Jika teguran dan peringatan yang dilakukan tidak ditanggapi serta dilaksanakan dengan baik. Apalagi tidak ada etikat baik untuk membuat laporan pertanggungjawaban, selanjutnya akan diserahkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Meski begitu, Haerudin menyebutkan, hingga kini belum ada ormas yang fiktif dalam mengajukan proposal bantuan hibah tersebut. Kendati persyaratan pendirian ormas itu secara langsung harus berbadan hukum dan legal formal dan melakukan verifikasi secara ketat.

”Jadi rata rata yang mengajukan dana hibah itu, ormas yang bersangkutan mempunyai persyaratan secara lengkap. Jangan sampai kejadian yang sebelumnya terjadi di Pemprov Jateng terulang kembali,” tuturnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *