Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan Kampus Bebas Rokok di Jawa Tengah

 

SEMARANG (Ampuh.id) – Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan (PPPKMI) Pengurus Daerah Jawa Tengah, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Vital Strategies, mengadakan Workshop Penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Perguruan Tinggi di Jawa Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta membangun komitmen perguruan tinggi dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungan kampus.

Selain itu, workshop ini juga membahas mekanisme pembinaan bagi perguruan tinggi dalam menerapkan KTR.

Workshop ini menjadi bagian dari pembinaan implementasi KTR di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur tentang KTR.

Diskusi dalam kegiatan ini mencakup penyesuaian regulasi internal institusi perguruan tinggi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan undang-undang kesehatan.

Sebanyak 45 peserta hadir dalam workshop ini, terdiri dari pimpinan perguruan tinggi di Jawa Tengah, perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, serta PPPKMI Pengcab Kabupaten/Kota dari wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, dan Kota Surakarta.

Dukungan dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah

Workshop dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, SKM., M.Sc., M.Si., yang menyoroti tingginya angka perokok di Jawa Tengah.

“Perilaku merokok di Jawa Tengah masuk tiga besar dan memberikan edukasi kepada orang lain untuk tidak merokok sangat susah. Hal ini menjadi tugas bersama dalam mengurangi prevalensi merokok, salah satunya dengan menerapkan KTR di wilayah masing-masing,” ujar Yunita.

Ia juga menegaskan pentingnya implementasi peraturan KTR secara nyata. “Saat ini sudah ada peraturan yang krusial sebagai dasar implementasi KTR, namun perlu diingat jangan hanya ada aturan dan SOP saja, tetapi dalam penerapannya juga harus aplikatif. Selain itu, sekolah sebagai institusi pendidikan dan juga tiap individu harus bekerja sama untuk mewujudkan KTR.”

Komitmen PPPKMI Jawa Tengah

Ketua PPPKMI Pengda Jawa Tengah, Dr. dr. Anung Sugihantono, M.Kes., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari workshop online yang digelar pada 17 September 2024 dan workshop offline pada 7-8 Oktober 2024.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi setiap perguruan tinggi dalam mengimplementasikan KTR di masing-masing wilayah kampusnya. Selain itu, OPD juga diharapkan dapat memberikan dukungan dalam implementasi KTR sehingga angka perilaku merokok, khususnya pada usia remaja-dewasa, dapat ditekan,” ujar Anung.

Sekretaris Umum PPPKMI Pengda Jateng, Dr. Nurjanah, SKM, M.Kes., turut memaparkan materi tentang penerapan KTR di berbagai perguruan tinggi.

“Implementasi KTR di institusi perguruan tinggi merupakan kombinasi dan interaksi yang kompleks antara komitmen kepemimpinan yang bersifat institusional dan variabilitas konsep KTR pada masing-masing perguruan tinggi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, “Keberagaman dalam konsep KTR antar institusi perguruan tinggi mencerminkan perbedaan dalam paradigma institusional, prioritas strategis, dan konteks sosio-kultural yang akan menghasilkan interpretasi serta pendekatan yang berbeda-beda. Interaksi antar komitmen pemimpin melahirkan keberagaman dalam formulasi kebijakan KTR dan implementasinya.”

Tantangan dalam Implementasi KTR

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinsi Jawa Tengah, Yuni Rahayuningtyas, SKM., M.Kes., memaparkan berbagai tantangan dalam implementasi KTR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Implementasi KTR merupakan prioritas karena perintah langsung dari UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. Permasalahan yang sering dihadapi dalam implementasi KTR di antaranya sebagian besar regulasi di kabupaten/kota terbit sebelum adanya peraturan baru sehingga perlu harmonisasi. Selain itu, sebagian besar daerah belum memiliki Satgas KTR, minimnya anggaran, kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan pentingnya KTR, serta kuatnya keterlibatan industri dalam sponsorship di banyak kegiatan masyarakat,” jelas Yuni.

Ia juga menyebutkan delapan indikator kepatuhan KTR di kampus, yaitu:

1. Tidak ada orang yang merokok.

2. Tidak tercium asap rokok.

3. Tidak ada puntung rokok.

4. Tidak ada asbak, pemantik, atau korek.

5. Tidak ada ruang khusus merokok di dalam gedung.

6. Tidak ada penjualan rokok.

7. Tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok.

8. Adanya penanda KTR.

Sinkronisasi Regulasi KTR di Jawa Tengah

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, SH., M.Hum., menjelaskan mengenai sinkronisasi regulasi KTR di Jawa Tengah dengan PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum merevisi Perda atau Perkada mengenai kawasan tanpa rokok sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” paparnya.

Ia juga menyoroti beberapa aspek regulasi yang perlu disesuaikan, antara lain definisi rokok yang harus mencakup rokok elektronik, penyesuaian kawasan KTR, hingga aturan mengenai pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik.

Tantangan Penerapan KTR di Kota Semarang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD., menyoroti tantangan dalam penegakan KTR di institusi pendidikan.

“Tantangan penegakan KTR di institusi pendidikan Kota Semarang di antaranya adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, budaya dan kebiasaan merokok, serta pengaruh industri rokok, baik melalui iklan terselubung maupun sponsorship yang memberi efek normalisasi rokok di kalangan muda,” ungkapnya.

Ia juga memperkenalkan Program PITERPAN (Pelayanan & Edukasi Kesehatan Terpadu Pelajar Kota Semarang), yang memberikan edukasi kesehatan kepada remaja dengan konsep menarik, termasuk edukasi tentang bahaya rokok dan KTR.

Tindak Lanjut dan Sinergi ke Depan

Sesi terakhir workshop diisi dengan diskusi terkait tindak lanjut implementasi KTR di perguruan tinggi. Fauzi Ahmad Noor, S.IP., perwakilan dari Vital Strategies, menyoroti tantangan dalam mewujudkan KTR di Jawa Tengah.

“Tidak ada satu pun daerah di Jawa Tengah yang bisa dijadikan percontohan KTR. Di Semarang sendiri pun sulit, karena masih banyak iklan rokok dan tanda larangan rokok yang mulai luntur. Upaya pengendalian tembakau pasti akan terjadi bentrok antar pihak yang berkepentingan, untuk itu jangan menyerah dan terus mengupayakan. Kita harus terus bersinergi untuk membentuk KTR yang komprehensif di Jawa Tengah,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *