Kabupaten Pekalongan Mantapkan Langkah Menuju Kawasan Tanpa Rokok
SEMARANG (Ampuh.id) – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, bekerja sama dengan Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Pengurus Daerah Jawa Tengah, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) pada Senin (9/12/2024), lalu.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala puskesmas, serta organisasi terkait lainnya, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan membangun komitmen bersama dalam mendukung Kabupaten Pekalongan menjadi wilayah bebas asap rokok.
Landasan Hukum
Penerapan Perda KTR didasarkan pada Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta pelayanan kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini. Perda KTR Kabupaten Pekalongan yang diterbitkan pada Agustus 2024 mengatur aktivitas merokok, serta produksi dan distribusi produk tembakau, guna menjamin hak warga atas udara bersih dan sehat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbat, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terbitnya Perda KTR. Beliau menegaskan pentingnya pelaksanaan peraturan ini sebagai langkah untuk mendukung Pekalongan sebagai kabupaten sehat. Ia juga mengimbau seluruh OPD agar menerapkan KTR di lingkungan kerja masing-masing sebagai contoh implementasi yang baik.
“Perda ini jangan hanya menjadi pelengkap dokumen, tapi harus diimplementasikan. Langkah selanjutnya adalah mengedukasi masyarakat agar memahami dan mendukung Perda KTR,” ujar Mohammad Yulian Akbat dalam siaran rilisnya pada Selasa (17/12/2014).
Penjelasan Peraturan dan Implementasi
Penjelasan detail tentang Perda No. 6 Tahun 2024 disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pekalongan, Aditomo Herlambang, S.H. Peraturan ini mencakup penerapan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh lokasi, sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yaitu:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
2. Tempat proses belajar mengajar,
3. Tempat bermain anak,
4. Tempat ibadah,
5. Angkutan umum,
6. Tempat kerja, dan
7. Tempat umum lainnya.
Aditomo menegaskan pentingnya memastikan peraturan ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di masyarakat.
Dr. Nurjannah, S.K.M., M.Kes., Sekretaris Umum PPPKMI Jawa Tengah, juga menambahkan bahwa Perda KTR adalah upaya untuk memenuhi hak warga atas udara bersih dan sehat. Ia memaparkan langkah strategis untuk memastikan KTR dilaksanakan secara komprehensif, sejalan dengan kebijakan nasional.
Studi Kasus dan Best Practice
Dinas Kesehatan Kota Solo turut memaparkan pengalaman mereka dalam mengimplementasikan KTR, meliputi:
• Pembahasan peraturan daerah,
• Pengawasan dan pembinaan,
• Pelibatan masyarakat, serta
• Pendanaan program KTR.
Kawasan Tanpa Rokok di Solo tidak hanya terkait kesehatan, tetapi juga mendukung ketertiban umum, perlindungan lingkungan, dan menjadi contoh bagi daerah lain.
Menuju Indonesia Bebas Asap Rokok 2025
Kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi Perda KTR di Kabupaten Pekalongan. Dengan terciptanya lingkungan bebas asap rokok, diharapkan dapat mengurangi penyakit akibat paparan asap rokok, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2025. (*)