Polrestabes Semarang Bekuk Bandar Narkoba Kelas Kakap
SEMARANG (Ampuh.id) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasional di wilayah Kota Semarang.
Tersangka bernama Rizky Umar Surya (30), warga Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat yang merupakan bandar narkoba kelas kakap ditangkap di rumahnya yang beralamat di Tampomas Dalam V Kel Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada sebulan lalu, tepatnya pada Kamis dini hari (1/1/2024), tanpa perlawanan.
“Saat kami mendapat informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di rumah pelaku di Jalan Tampomas Dalam V, dua petugas melakukan penyelidikan, dan langsung menyerap pelaku saat bertransaksi sabu. Pelaku kami bekuk pada Kamis (1/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, Jumat (9/2/2024).
Pada penggerebekan dan penangkapan bandar narkoba tersebut, menurut Hankie, tim opsnal menahan seorang pelaku bernama Rizky Umar Surya Dwiputra bin Usman Apriyanto. Pada saat petugas menggeledah kamarnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu 0,59 gram, obat keras daftar G, 20.000 butir (pil berlogo “Y”), 1 buah pipet, 1 buah korek api, dan 1 unit handphone.
“RUSD (Rizky Umar Surya Dwiputra–red) merupakan bandar narkotika terbesar di wilayah kKta Semarang,” ujar Hankie.
Hankie mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 dan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, serta memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika dan memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat/mutu.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam dipidana minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit 800 juta. (Ajie)