Foto kenangan kebersamaan I Nyoman Adi Rimbawan, Titisari Wardani dan Jane Margaretha Handayani.
Foto kenangan kebersamaan I Nyoman Adi Rimbawan, Titisari Wardani dan Jane Margaretha Handayani.

PN Semarang Kirimkan Dokuman PK Terpidana, I Nyoman Adi Rimbawan: Hubungan Saya dengan Tisa dan Jane Sangat Harmonis

SEMARANG (Ampuh.id) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang meloloskan dokumen permohonan upaya PK yang dilakukan pemohon terpidana 18 tahun penjara,I Nyoman Adi Rimbawan ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya,I Nyoman Adi Rimbawan dalam putusan kasasi hakim MA dijatuhi hukuman 18 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak tirinya,Titisari Wardani alias Tisa.

Namun,belakangan terpidana mulai mengeluarkan bukti barunya atau novum, dan mulai berani melakukan perlawanan atas putusan kasasi MA dengan upaya hukum berupa PK, yang sebelumnya ia lebih memilih diam. Melalui trio kuasa hukumnya,Zardi Khaitami SH,Saleh Hidayat SH dan Akbar Riski Tamala SH, terpidana mengajukan beberapa novum yang dipastikan bisa mematahkan putusan kasasi MA tersebut.

“Kami bersyukur berkas upaya novum klien kami sudah dikirimkan ke MA. Kami berharap hakim MA yang mengadili perkara PK ini bisa bertindak lebih peka lagi, adil dan bijaksana dalam menangani perkara yang membuat klien kami harus dipenjara atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan,” kata Akbar Riski Tamala SH,mewakili anggota lainnya, di Semarang, Senin (25/3/2024).

Pada kesempatan itu, Akbar juga mengapresiasi para hakim yang berani dan mampu memberikan kepastian tentang keabsahan atas beberapa novum yang diajukan di hadapan hakim pemeriksa di PN Semarang saat pengajuan memori PK tersebut daripada menggagalkannya.

“Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada para hakim PN Semarang yang telah meloloskan dokumen PK I Nyoman Adi ke MA. Meski kerja keras ini belum membuahkan hasil maksimal,namun dengan dikirimkannya dokumen PK yang berisi beberapa bukti baru akan bisa membuka tabir yang menyelimuti perkara yang dialami I Nyoman Adi yang sesuai dengan dokumen yang ditelitinya adalah diduga dilakukan penuh dengan rekayasa,” ujar Akbar.

“Saat hakim menerima berkas delapan novum, kami (tim kuasa hukum terpidana—red) sudah memprediksi upaya PK akan lolos ke MA. Apalagi, bukti baru yang diajukan Pak Nyoman sangat lengkap dan layak untuk disidangkan di MA. Selain itu, bukti-bukti tersebut mengungkap bagaimana rekayasa perkara ini dilakukan,” tambah Akbar yang juga menyatakan keprihatinannya terhadap nasib I Nyoman Adi.

Sebelum perkara pelecehan ini melayang ke pengadilan, hubungan I Nyoman dan Titisari Wardani alias Tisa sebagai bapak tiri dan anak tiri sangat harmonis. Tisa di kenal manja terhadap calon ayah sambungnya ini. Hubungan terpidana dengan mantan istrinya,Jane Margaretha Handayani juga harmonis.

Curhatan Tisa melalui pesan WhatsApp kepada I Nyoman Adi Rimbawan
Curhatan Tisa melalui pesan WhatsApp kepada I Nyoman Adi Rimbawan

Namun,di tahun 2018 hubungan mereka mengalami kerenggangan hingga meretakkan hubungan antara suami, istri dan anak tiri tersebut saat tisa diketahui oleh Jane memiliki pacar yang bernama Nehemia Cesare Rijkers yang bertemu dengan Jane dan menyatakan ingin segera menikahi Tisa.

I Nyoman Adi menduga keretakan hubungan anggota keluarganya ini akibat ulah pihak ketiga yang masing-masing memiliki kepentingan-kepentingannya dan sengaja ingin memisahkan atau membuat hancur mahligai rumah tangga yang dibangunnya dengan penuh cinta kasih selama kurun 17 tahun.

Keganjilan mulai terjadi saat Tisa hidup bersama pacarnya melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh bapak tirinya ke polisi yang disebutkan terjadi pada rentang tahun 2013-2018. Dengan menyertakan juga barang bukti berupa dua visum dari rumah sakit Semarang dan Jakarta yang dicarinya malah jauh hari saat dia sudah meninggalkan rumah dan tinggal bersama pacanya . Sementara, I Nyoman terpaksa dengan legowo harus berurusan dengan hukum, akhirnya menjadi pesakitan divonis selama 18 tahun penjara berdasarkan bukti dan saksi yang abu abu tersebut.

Kendati terpidana meringkuk di jeruji besi, namun Jane Margaretha Handayani yang saat itu masih berstatus istri sah selalu memberi dukungan dan semangat kepada I Nyoman Adi.

Tisa pada tahun 2016, tanpa sepengetahuan Jane sempat menulis surat kepada bapak tirinya, I Nyoman Adi, yang berisi curhatan perasaan sayangnya pada Nyoman dan meminta I Nyoman Adi untuk selalu kuat menghadapi semua kejadian yang menimpanya dalam keluarga yang dilakukan oleh Tisa dan Jane itu sendiri. Tisa memberi dukungan mentak bapak tirinya agar kuat menghadapi kejadian-kejadian ganjil yang dilakukan oleh Jane yang disebut oleh tTsa bahwa Jane berdarah dingin.

Sambil menunjukkan beberapa surat curhatan tersebut, Akbar mengatakan jika I Nyoman disebut melakukan pelecehan sebagai mana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tidak mungkin ada foto-foto dan video harmonis selama bertahun-tahun dalam keluarga. Tisa juga prestasi baik keluarga tersebut. Anak tirinya juga mengirimkan surat berisi curhatan atas kejadian yang menimpa I Nyoman Adi dalam suatu waktu, bahkan Tisa mengajarkan pada I Nyoman Adi bagaimana caranya ia akan berbohong untuk membantu bapak tirinya. Dia juga meminta I Nyoman Adi untuk tenang saja.

Surat tulisan tangan Tisa yang berisi curhatannya kepada bapak tirinya, I Nyoman Adi Rimbawan
Surat tulisan tangan Tisa yang berisi curhatannya kepada bapak tirinya, I Nyoman Adi Rimbawan

Dalam surat Tisa yang lain,lanjut Akbar,Tisa yang dalam perkara itu disebutkannya menjadi korban dan pelapor, justru di tahun 2016-2018 Tisa mengungkapkan rasa sayang dan cintanya kepada I Nyoman Adi Rimbawan serta memberikan dorongan mental agar Nyoman kuat bersama menjalani kekerasan yang dialami dan tidak perlu memperdulikan Jane yang dianggapnya gila.

“Berdasarkan bukti-bukti valid ini, saya masih berharap bahwa hakim MA memiliki rasa keadilan. Kebenaran pasti akan terbukti,dan saya berharap I nyoman adi bebas dari jeratan pasal yang di paksakan dalam persidangan rekayasa karena kalau berdasar bukti dan saksi maka I Nyoman Adi tidak pernah terbukti secara terang melakukan pelanggaran pidana. Sebaliknya, Jane dan Tisa itu yang pantas untuk diproses hukum, karena tindakannya yang merugikan I Nyoman Adi selama bertahun tahun,” ujarnya.

Seperti diketahui saat upaya PK dilakukan ,ada hal lucu terjadi yaitu I Nyoman Adi Rimbawan di PN Semarang mengalami perlawanan oleh mantan istrinya, Jane Margaretha Handayani. Padahal dahulu Jane selalu membela I Nyoman Adi mati-matian di persidangan tingkat pertama di PN Semarang melawan JPU dan keluarga besarnya, anaknya sendiri Titisari Wardani dan Nehemia Cesare Rijkers saat Tisa mengaku sebagai korban pelecehan seksual/perkara PN No 439.

Saat laporan disampaikan ke polisi, Titisari Wardani berusia 20 tahun dan anehnya, kejadian yang dituduhkan kepada mantan suaminya adalah pelecehan anak di bawah umur.

Nyoman menilai Jane Margaretha Handayani saat memberikan kesaksiannya sebagai orang terdekat yang mendengar dan melihat menyatakan bahwa Tisa memang sangat pintar berbohong,manipulatif dan suka mengadu domba orang lain demi keuntungan pribadinya.

“Dulu Jane Margaretha Handayani pun menyatakan perkara yang dialami I Nyoman Adi adalah perkara yang direkayasa keluarga besarnya dan keluarga mantan suaminya serta pacar tisa sendiri dengan memberikan keterangan palsu dan visum gak jelas di tuduhkan pada nyoman.tujuan nya hanya untuk memisahkan hubungan Jane dengan Nyoman.Fitnah mereka ini malah membuat Jane marah dan memilih untuk menikah resmi dengan Nyoman dan tidak takut terhadap ancaman Dewi Kusuma dan lawan lain nya,” tandas Akbar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *