Terbukti Langgar Pidana Pemilu, Caleg Tawarkan Hadiah Diganjar Hukuman Percobaan PN Kudus
KUDUS (Ampuh.id) – Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Mualim yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana pemilu akhirnya diganjar hukuman 3 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada putusan, Senin (1//4/2024), menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Wiyanto SH berpandangan terdakwa nyata-nyata telah menjanjikan atau menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi pemilih yang mendukungnya.
Dengan hukuman percobaan selama enam bulan ini, praktis terdakwa Mualim tidak langsung masuk penjara. Terdakwa baru akan menjalani penjara tiga bulan jika selama masa percobaan tersebut dia melakukan tindak pidana lagi.
Selain hukum percobaan itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 10 juta. Jika hukuman denda ini tidak dibayar, terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), vonis yang dialamatkan kepada terdakwa Mualim ini jauh lebih ringan. Pada tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam bulan penjara.
Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan banding.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan berharap hukuman ini bisa menimbulkan efek jera kepada terdakwa.
“Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga nantinya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain,” ujarnya di Kudus, Selasa (2/4/2024).
Sebelum perkara ini menggelinding ke pengadilan, menurut Minan, Bawaslu Kudus sudah berupaya meminta yang bersangkutan melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan, namun permintaan itu belum juga dipenuhi. Akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan hingga tahap klarifikasi.
Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut, yang bersangkutan terkait dengan upaya menggaet dukungan dengan memberikan kupon umroh, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.
Bahkan, yang bersangkutan juga mempromosikannya melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.
Minan mengatakan kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus. (*)