Pemkab Kendal dan Bea Cukai Semarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
KENDAL (Ampuh.id) – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan 2,1 juta batang rokok ilegal, di halaman Kantor Kecamatan Kendal, Rabu (26/11/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai operasi, yang berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa izin di wilayah Kendal.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi konsumen serta industri legal. Sebab, menurutnya, keberadaan rokok ilegal memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat.
“Akibat rokok illegal, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor cukai dan pajak, persaingan usaha tidak sehat, serta risiko kesehatan serius, karena kandungannya tidak sesuai regulasi,” kata bupati.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat Kendal untuk lebih proaktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, dan segera melapor kepada pemerintah setempat, jika mengetahui adanya praktik tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menjelaskan, pihaknya telah melakukan 186 penindakan sepanjang Januari hingga November 2025.
Disampaikan, berbagai modus yang ditemukan dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami menemukan pelanggaran, seperti rokok polos tanpa pita cukai, pita salah peruntukan, hingga salah personalisasi. Distribusinya menggunakan mobil pribadi, travel, truk boks, bus antarkota, bahkan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dengan sistem COD,” ujarnya.
Dalam upaya pemberantasan, pihaknya memperkuat pengawasan digital, pemetaan marketplace, serta operasi bersama PJT melalui mekanisme controlled delivery. Dukungan juga diperoleh dari pengelola jalan tol, Jasa Marga, serta penggunaan aplikasi Siroleg, sebagai kanal laporan masyarakat.
“Kami tak mungkin bekerja sendiri. Perang melawan rokok ilegal harus melibatkan semua pihak. Kolaborasi lintas sektor sangat penting, untuk memberikan efek jera dan menjaga keadilan pasar,” tegas Syuhadak. (*)

