Bea Cukai dan Pemkab Kudus Musnahkan 8,97 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 13,37 Miliar
KUDUS (Ampuh.id) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memusnahkan 8,97 juta batang rokok ilegal senilai Rp 13,37 miliar, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus dengan dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Kepala KPPBC Kudus Nur Rusydi, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Jateng Johan Hadiyanto, serta perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan dengan jumlah 8,97 juta batang ini merupakan bukti komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal. Selain dari pihak Bea Cukai, pemberantasan rokok ilegal juga turut dilakukan oleh Satpol PP, Polres, serta TNI,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi forkopimda dan Kepala KPPBC Kudus Nur Rusydi setelah pemusnahan rokok ilegal di Kudus, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan rokok ilegal juga akan mengganggu pemasukan ke kas negara, karena tidak dilekati pita cukai sehingga tidak membayar pajak.
Pemerintah daerah juga ikut terdampak karena dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau juga akan diterima daerah akan berkurang.
Dia berharap, dukungan masyarakat ikut memerangi peredaran dengan tidak menggunakan rokok ilegal karena pajak yang diterima negara untuk mendukung program pembangunan.
“Kalau ada rokok ilegal yang beredar, sebaiknya segera dilaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kepala KPPBC Kudus Nur Rusydi menambahkan barang yang dimusnahkan terdiri atas 8,97 juta batang rokok dan 4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang memiliki berat 14,95 ton.
Sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan, yakni 8,65 juta batang hasil operasi penindakan Bea Cukai Kudus dan 317.176 batang hasil operasi bersama Bea Cukai Kudus dengan melibatkan Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) terkait dalam skema DBHCHT.
Perkiraan nilai dari seluruh barang ilegal tersebut Rp 13,37 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 8,62 miliar
Barang yang dimusnahkan tersebut, diangkut menggunakan 15 truk menuju lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo Kudus untuk dihancurkan sehingga tidak lagi memiliki bentuk dan fungsi semula dengan melalui proses penghancuran dengan metode pencacahan.
Selanjutnya, hasil pencacahan dimanfaatkan sebagai bahan bakar altematif berupa RDF (Refuse-Derived Fuel).
“Hal itu merupakan cara baru dalam menangani sampah organik maupun anorganik sebagai bagian dari upaya pemusnahan yang efektif yang memperhatikan aspek lingkungan hidup,” ujarnya.
Pemusnahan ini, kata dia, juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan.
Selain itu, menunjukkan setiap tindakan pelanggaran di bidang cukai akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


