KPU Jadwalkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Jateng Selama Tiga Hari
SEMARANG (Ampuh.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Jateng selama tiga hari mulai tanggal 5-7 Maret 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Akmaliyah, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng kepada Wartawan, usai Public Hearing On Trustworthy News Indicators, Media di Tengah Dinamika Pemilu, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bekerjasama dengan USAID dan Internews, di Jalan Depok, Kota Semarang, Rabu (28/2/2024).
“Jadi besok ini tahapannya sekarang masih rekapitulasi, di Jawa Tengah sendiri rekapitulasi nanti mulai tanggal 5 Maret 2024. Dijadwalkan kita itu tiga hari, tanggal 5,6,7 Maret 2024. Setelah rekapitulasi beres di Provinsi, baru kita tetapkan hasilnya dulu. Kita hanya menetapkan perolehan hasil masing-masing parpol, masing-masing Paslon (Capres-Cawapres) dan anggota DPD di Jawa Tengah, setelah itu kita umumkan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Akmaliyah, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU RI (Pusat), kemudian akan dibuat putusan penetapan setelah sebelumnya sudah dipastikan tidak ada perselisihan di MK (Mahkamah Konstitusi).
“Kalau misalkan ada, berati kita menunggu proses di MK selesai, baru nanti ada namanya penetapan Paslon atau Calon terpilih. Ya perhitungan kursi itu tadi untuk calon legislatif. Perhitungan kursi Parpol A dapat berapa, kemudian siapa suara paling tinggi di antara Caleg-caleg dalam Parpol itu,” ungkapnya.
Akmaliyah mengatakan, untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Jawa Tengah, sampai saat ini masih dalam tahapan penentuan lembaga pemantau, baik di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun daerah Kota Kabupaten.
“Sekarang itu tahapannya baru pendaftaran pemantau ya, yang mulai kemarin tanggal 27 Februari 2024, maka kami serentak KPU Provinsi, Kabupaten-Kota mengumumkan untuk pendaftaran Pemantau sesuai jenjangnya. Kalau untuk Pemantau Pilgub ya pendaftarannya ke kami, KPU Jateng, akreditasinya juga ke Kami. Kalau Pemilihan Bupati atau Pemilihan Wali Kota ya ke KPU Kabupaten Kota masing-masing,” paparnya
Selain itu, imbuh Akmaliyah, tahapan lainnya adalah perencanaan, penyusunan peraturan dan tahapan pendaftaran Pemantau Pemilu, yang tentunya tidak dibatasi jumlah pemantaunya, asalkan saat mendaftar dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Kita tidak kemudian membatasi jumlah Pemantau ya. Ketika ada lembaga pemantau mendaftar, kemudian itu memenuhi syarat, kemudian kita berikan akreditasi, ya itu Lembaga Pemantau yang bisa melakukan pemantauan. Untuk syarat, yang jelas adalah lembaga yang terdaftar di pemerintah, pendanaannya jelas, kemudian lokasi pemantauannya mau di mana, kemudian terakreditasi di masing-masing KPU,” terangnya. (*)