MK Hapus Persyaratan Ambang Batas, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat di Pilpres 2029

JAKARTA (Ampuh.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 222 UU 7 nomor 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu mengatur soal ambang batas partai politik untuk mengajukan calon peserta pilpres.

Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kalau semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan sosok pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, Kamis (2/1/2025).

Dia menambahkan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

“Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilihan,” sambungnya.

Dia juga menyebut jika partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Dengan adanya putusan tersebut, artinya pada pilpres 2029 seluruh parpol peserta pemilu bisa mengajukan sosok yang dianggapnya bisa menjadi Presiden Wakil Presiden.

Sekedar informasi, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *