Gugatan Terhadap Pengurus Kelenteng Muncul Menjelang HUT Kong Co
TUBAN (Ampuh.id) – Suasana menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen yang ke – 1865 diwarnai dengan munculnya gugatan hukum terhadap pengurus Kelenteng Kwan Sing Bio.
Ketua pengurus, Go Tjong Ping, bersama sejumlah tokoh lain, digugat ke Pengadilan Negeri Tuban atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut diajukan melalui sistem elektronik (e-Court) dan diterima oleh pengadilan pada hari Senin, tanggal Empat Belas Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN, dan berkaitan dengan persoalan dasar organisasi, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Tri Dharma Kwan Sing Bio serta Tjoe Ling Kiong.
Pihak Pengadilan Negeri Tuban membenarkan telah menerima perkara tersebut dan mencatatnya secara resmi.
“Ya Benar, telah ada gugatan yang didaftarkan pada hari ini,” ujar Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, Senin (14/7/2025), lalu.
Dalam perkara ini, terdapat tiga nama yang bertindak sebagai penggugat, yaitu Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.
Mereka menggugat 14 tergugat, yang merupakan nama-nama penting dalam kepengurusan aktif Kelenteng Kwan Sing Bio.
Berikut sebagian daftar tergugat yang tercantum dalam dokumen perkara, Go Tjong Ping, Tan Ming Ang, Tan Swat Giem (Tuti Sugijati), Wong Kwang Yoeng (Soetjahyo Poernomo), Tan Tjong Liep (Bambang Hartanto), Erni Setyowati, Wong Ming Ho (Amin Harto), Reny Viana (Renny Viana dan beberapa nama lainnya yang terlibat langsung dalam kepengurusan yayasan.
Gugatan ini memperkeruh suasana internal menjelang agenda besar tahunan kelenteng, yang biasanya menjadi pusat perhatian ribuan umat Tri Dharma dan masyarakat Tionghoa dari berbagai daerah.
Perselisihan yang berakar dari perbedaan interpretasi atas legalitas kepengurusan dan dokumen organisasi tersebut kini berlanjut ke meja hijau.
Sejumlah pihak menilai, perkara ini akan menjadi penentu arah baru dalam pengelolaan Kelenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong ke depan.
Dengan sidang yang akan segera digelar, publik menantikan kejelasan status hukum para pihak, serta dampaknya terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial yang rutin digelar oleh kelenteng tersebut. (*)

