Alim Sugiantoro Nilai Pemilihan Pengurus Kwan Sing Bio Abaikan Proses Damai
TUBAN (Ampuh.id)– Konflik internal yang melanda Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas menjelang rencana pemilihan pengurus dan penilik yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 Juni 2025.
Alim Sugiantoro, tokoh senior dan mantan ketua penilik, mengecam keras langkah tersebut karena dianggap melangkahi proses perdamaian yang belum selesai.
Melalui pernyataan tertulis kepada wartawan, Alim menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan ini tidak memiliki dasar hukum dan justru bisa memperkeruh konflik yang sudah berlangsung lama.
“Itu adalah tindakan yang sangat ilegal,” tegas Alim. “Kami sudah menyerahkan surat resmi kepada Soedomo dan rekan-rekannya untuk meminta perdamaian, dan pengembalian kelenteng harus diselesaikan dengan cara yang benar,” ungkapnya, Jum’at (6/6/2025).
Ia juga menyinggung, pengelolaan kelenteng yang sebelumnya diserahkan secara tertulis kepada tiga tokoh Tionghoa asal Surabaya—Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Afandy—tidak bisa dikembalikan tanpa prosedur resmi.
Menurut Alim, nama Go Tjong Ping yang kini dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilihan bahkan tidak tercantum dalam surat permintaan damai. “Hingga saat ini, belum ada kata sepakat dalam surat perdamaian, seperti pada waktu penyerahan,” tambahnya.
Alim menilai kunci permasalahan terletak pada proses penyerahan pengelolaan itu sendiri yang belum dikembalikan secara sah. “Karena penyerahan kepada Soedomo dan rekan-rekannya dilakukan secara tertulis, maka pengembaliannya juga harus ditangani dengan cara yang benar dan legal,” ungkap Alim.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya atas legitimasi pemilihan yang dilakukan tanpa struktur legal yang jelas. Menurutnya, mekanisme pemilihan seharusnya merujuk pada kesepakatan resmi dan struktur organisasi yang sah.
“Saya mengingatkan Tjong Ping untuk patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, ini bisa berlarut-larut hingga ke ranah hukum,” tegasnya.
Alim juga mengingatkan soal pernyataan Soedomo dalam pertemuan di Kayu Manis Resto, Tuban, pada 24 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa penyelesaian persoalan sebaiknya diserahkan kepada Alim Markus dan Paulus Welly Afandy, bukan kepada pihak lain.
“Ini sangat mengganggu dan tidak menghormati proses yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Meski demikian, Alim mengaku tidak berniat kembali aktif di kepengurusan kelenteng. “Saya pensiun dan tidak akan mencalonkan diri sebagai pengurus atau penilik lagi.”
Di bagian akhir pernyataannya, ia menyoroti soal tidak aktifnya legalitas yayasan yang menjadi wadah TITD Kwan Sing Bio serta absennya sistem keanggotaan yang sah. “Tanpa legalitas dan kartu anggota yang aktif, apa dasar pemilihan ini? Kekuasaan umat seharusnya didasarkan pada kartu anggota dan legalitas yang hidup,” katanya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan panitia pemilihan. “Ini adalah kudeta kedua dalam sejarah kelenteng Kwan Sing Bio. Ini sangat memalukan dan harus dicegah. Tindakan ini liar dan bisa membawa konsekuensi hukum,” tandasnya. (*)