Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Kasasi soal Perkara Pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal

SEMARANG (Ampuh.id) – Pemerintah Kota Semarang akan menempuh upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya menolak banding atas sengketa keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian direksi PDAM Tirta Moedal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang Endang Sri Rejeki mengatakan putusan tingkat banding belum berkekuatan hukum tetap, sehingga proses hukum masih terus berjalan.

“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” kata Endang di Semarang, Jumat (10/7/2026)..

Ia menjelaskan objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.

Menurut Endang, sebagai negara hukum, Pemerintah Kota Semarang menghormati setiap putusan pengadilan sekaligus memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkot Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (*)

Ampuh.id,

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepastian hukum, menjamin tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.

“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik,” ujarnya.

Endang memastikan pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses sengketa tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum menarik kesimpulan atas perkara tersebut.

Pemerintah Kota Semarang, kata dia, berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai perkembangan proses hukum.

Kasus tersebut bermula ketika Wali Kota Semarang memberhentikan tiga direktur definitif PDAM Tirta Moedal pada 9 Oktober 2025, meski masa jabatan mereka berlangsung untuk periode 2024–2029.

Ketiga direktur kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan memenangkan gugatan pada 21 April 2026. Pemerintah Kota Semarang selanjutnya mengajukan banding ke PTTUN Surabaya.

Dalam putusan Nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY yang diputus pada Rabu (8/7), PTTUN Surabaya menolak banding Pemerintah Kota Semarang dan menguatkan putusan PTUN Semarang. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *