Alim Sugiantoro Soroti Dugaan Pengkhianatan di Balik Kisruh Kelenteng Tuban
TUBAN (Ampuh.id) – Alim Sugiantoro mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh sejumlah tokoh Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Ia menilai, pelanggaran terhadap perjanjian yang diteken pada 1 April 2022 menjadi akar dari persoalan yang kini membelit pengelolaan kelenteng tersebut.
Alim menilai mandeknya pembentukan yayasan kelenteng disebabkan oleh sikap para tokoh tersebut.
Ia bahkan menyebut adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang menghambat proses legalisasi yayasan.
“Ada surat dari orang Tuban yang melarang membuat yayasan. Tanya Gunawan Putra Wirawan (mantan ketua umum) terkait surat yang menghambat pembuatan yayasan,” ungkapnya, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, kegagalan membentuk yayasan dimanfaatkan sebagai dalih oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini negatif dan memperkeruh suasana.
Padahal, lanjutnya, penyebab utamanya adalah sikap tidak konsisten dari internal pengelola sendiri.
“Jangan menyalahkan orang lain, padahal yang berkhianat itu diri sendiri. Tega-teganya menuduh orang lain,” tegasnya.
Mantan ketua penilik kelenteng itu juga menyinggung klausul nomor delapan dalam akta notaris, yang menyatakan bahwa pengelolaan oleh tiga tokoh dari Surabaya dapat diperpanjang apabila yayasan belum terbentuk dan belum ada perbaikan serta rekonsiliasi di tubuh kelenteng.
Bahkan, Alim juga mempertanyakan dasar hukum dan legitimasi kepengurusan baru yang hendak mengambil alih pengelolaan kelenteng.
Ia mengingatkan langkah itu bertentangan dengan rekomendasi Pembimas Buddha-Konghucu Kanwil Kemenag Jatim maupun Kementerian Agama.
“Mereka tahu kok, mengapa masih mau melanggar hukum? Mengambil alih paksa itu seperti kudeta. Negara kita negara hukum, lo,” tandasnya.
Sebagai pengusaha dan Direktur PT Dewi Sri Sejati, Alim juga mewanti-wanti agar situasi kondusif di Tuban tidak diganggu oleh tindakan sepihak yang dapat memicu kekacauan.
Ia menegaskan belum ada pemilihan resmi yang sah dalam tubuh kelenteng, sehingga klaim tentang kepengurusan baru dinilainya tidak berdasar.
Menurutnya, tindakan mengambil paksa kelenteng yang menjadi milik yayasan, apalagi tanpa landasan hukum yang kuat, sangat rawan menimbulkan konflik. Ia bahkan menyebutkan bahwa badan atau kelompok yang tidak memiliki aset tidak bisa serta-merta menguasai aset milik yayasan.
“Hati-hati berbicara dan bertindak yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Alim yang dikenal berhati-hati dalam menjaga stabilitas sosial, yakin bahwa kepengurusan yang disebut-sebut sebagai pihak baru tak akan memiliki keberanian untuk melangkah sejauh itu. (*)


