30 Narapidana Lansia di Jawa Tengah Terima Remisi Kemanusiaan
SEMARANG (Ampuh.id) – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan remisi usia di atas 70 tahun kepada 30 narapidana lanjut usia (lansia) yang tersebar di sejumlah Lapas dan Rutan di Jawa Tengah.
Hal itu dilaksanakan dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional tahun 2026 pada Jumat (29/5/2026). Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk perhatian negara terhadap narapidana lansia dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan pembinaan.
Remisi usia di atas 70 tahun diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya berusia di atas 70 tahun, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami sakit kronis (berkepanjangan), serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Secara nasional, sebanyak 560 narapidana lansia menerima remisi usia di atas 70 tahun dengan besaran remisi bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Adapun rinciannya, penerima remisi satu bulan sebanyak 85 orang, dua bulan sebanyak 108 orang, tiga bulan sebanyak 170 orang, empat bulan sebanyak 96 orang, lima bulan sebanyak 79 orang, dan enam bulan sebanyak 22 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan, pemberian remisi bagi narapidana lanjut usia merupakan implementasi dari kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi. Tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terang Mashudi.
Di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, narapidana lansia penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, di antaranya Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Purwokerto, Lapas Kelas IIA Kendal, Lapas Kelas IIA Pekalongan, Lapas Kelas IIB Cilacap, Rutan Kelas IIB Blora, hingga Lapas Kelas IIB Pati.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, khususnya narapidana lanjut usia yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap para narapidana lansia dapat menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan tetap memiliki semangat untuk memperbaiki diri,” ujar Mardi Santoso.
Selain menjadi wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan motivasi kepada seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan. (*)


