Terdakwa Korupsi Bank Jateng Dituntut 9 Tahun Penjara

SEMARANG (Ampuh.Id) – Anggoro Bagus Pamuji, terdakwa perkara korupsi di Bank Jateng dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/6/2924), JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik yang didakwakan.

Di hadapan sidang majelis hakim yang diketuai Gatot SH, Tim JPU yang terdiri Jehan NA, Rayun, Daniek mengatakan terdakwa Anggoro Bagus Pamuji nyata-nyata telah melakukan korupsi di Bank Jatng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang.

“Menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun, 8 bulan, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan membebankan terdakwa untuk pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 7,752 miliar rupiah dengan subsider 4 tahun, 10 bulan penjara bila tidak mampu mengganti,” kata Jaksa .

Tuntutan jaksa ini sesuai dakwaan primer sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Anggoro yang mengenakan baju putih terlihat tertunduk.

Menanggapi tuntutan JPU, Ketua Majelis hakim yang dipimpin Gatot memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan dari terdakwa.

Usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Teguh Wahyudin mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa.

Menurut Teguh, persidangan ini terlihat tidak fair karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi kunci Neni ( pegawai PN) yang telah mengajukan pinjaman di bank Jateng.

“Terdakwa hanya ingin mempertahankan performance NPL perusahaan, cuman cara-cara yang dilakukan memang ada kesalahan (fraud).” kata Teguh, Senin (3/6).

Selain itu, ada juga kerja sama dengan Neni bendahara PN Semarang, yang hingga kini belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

“Kuncinya ada di saksi (Neni) namun hingga kini belum pernah dihadirkan, sehingga bila saksi ini bisa dihadirkan akan terbuka dimana letak kesalahannya” pungkas Teguh. (man)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *