Divonis 5 Tahun dan 7 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi, Mbak Ita dan Suami Nyatakan Pikir-pikir
SEMARANG (Ampuh.id) – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diganjar hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Sedangkan suaminya, Alwin Basri yang juga dinyatkan terbukti secara sah dan menyakin melakukan tindak pidana korupsi divonis 7 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dan Alwin dengan 8 tahun penjara.
Hakim Ketua Gatot Sawardi pada amar putusannya menyatakan kedua terdakwaterbukti melakukan korupsi bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujarnya.
Selain pidana badan, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta atau kurungan 4 bulan. Hevearita diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta, jika tidak maka diganti dengan 6 bulan penjara. Sementara Alwin harus mengembalikan Rp 4 miliar atau kurungan 6 bulan.
“Menghukum terdakwa tetap ditahan,” tandas hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga menjadi hal yang memberatkan.
Namun, sikap sopan, penyesalan, serta rekam jejak penghargaan yang dimiliki keduanya disebut meringankan.
“Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, tidak pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” kata hakim.
Ita juga disebut pernah menerima penghargaan atas kemajuan Kota Semarang, sedangkan Alwin memperoleh apresiasi saat masih menjabat anggota DPRD Jateng.
Atas putusan itu, kuasa hukum masih belum menentukan sikap.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya singkat.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Mbak Ita panggilan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin menerima suap serta gratifikasi sekitar Rp 9 miliar dari berbagai proyek dan kebijakan di Pemkot Semarang.
Pada dakwaan pertama, keduanya disebut menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa, antara lain dari Martono (Direktur PT Chimader 777) serta Rachmat Utama Djangkar (Dirut PT Deka Sari Perkasa). Alwin bahkan meminta komitmen fee Rp 2 miliar untuk proyek 2023.
Dakwaan kedua menyebut Ita dan Alwin bersama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari, memotong pembayaran ASN dari insentif pajak dan tambahan penghasilan. Dari praktik itu, mereka menerima Rp 3 miliar dan tambahan Rp 383 juta yang dipakai untuk kebutuhan pribadi Ita.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, pasangan ini disebut menikmati gratifikasi Rp 2 miliar dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan. (*)


