Tak Hanya Urusan Kesehatan, Wali Kota Semarang Agustina Perluas Peran Posyandu
SEMARANG (Ampuh.id) – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meluncurkan Aplikasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mendukung transformasi Posyandu dari pelayanan kesehatan menjadi pusat pelayanan dasar yang mencakup enam bidang. Agustina berharap pemanfaatan aplikasi ini dapat membantu kader memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mempermudah pendataan berbagai kebutuhan masyarakat.
Peluncuran aplikasi sekaligus Sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan Posyandu berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Manyaran, Semarang Barat, Rabu (4/11). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran camat, lurah, serta kader Posyandu percontohan.
Transformasi Posyandu mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pelayanan menjadi enam bidang SPM, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.
Agustina menjelaskan bahwa perluasan cakupan tersebut membuat Posyandu memiliki peran yang semakin luas dalam pelayanan masyarakat. Tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, Posyandu juga dapat menjadi bagian dari upaya mengenali berbagai kebutuhan warga di bidang pelayanan dasar lainnya.
“Dengan cakupan enam bidang pelayanan dasar, Posyandu memiliki peran yang semakin luas. Tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga pendidikan, perumahan, pekerjaan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan sosial bagi masyarakat,” ujar Agustina.
Menurut Agustina, posisi Posyandu yang tumbuh dari masyarakat dan berada dekat dengan keluarga menjadi kekuatan dalam menjalankan peran tersebut. Kader dapat membantu mengenali persoalan warga sekaligus mendukung upaya pendampingan sesuai kebutuhan.
“Posyandu itu tidak dibentuk oleh pemerintah, itu tumbuh sendiri dari masyarakat dan berada dekat dengan keluarga, merupakan salah satu ujung tombak pemberdayaan serta pelayanan,” ujar Agustina.
Perluasan peran Posyandu juga berkaitan dengan sejumlah persoalan pelayanan dasar di Kota Semarang. Per September 2026, tercatat 3.049 balita mengalami stunting dari 68.735 balita yang telah diukur. Selain itu, terdapat 7.701 anak tidak sekolah dan 2.363 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Pendataan melalui Posyandu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan tersebut dan mendukung penanganan yang lebih terarah.
Pada 2026, setiap kelurahan di Kota Semarang mendapat anggaran untuk memiliki satu Posyandu percontohan. Agustina berharap penguatan kelembagaan dan pemanfaatan Aplikasi Posyandu 6 SPM dapat mendukung pelayanan dasar di tingkat masyarakat serta lima pilar pembangunan daerah, yaitu Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Bersih, Semarang Tangguh, dan Semarang Makmur. (*)


