Wali Kota Semarang Agustina Sebut PKK Organisasi Partisipatif, Kemandirian Kader Perlu Dihormati
SEMARANG (Ampuh.id) – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menekankan pentingnya menghormati kemandirian organisasi masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif. Salah satunya melalui kemitraan dengan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang tumbuh dari partisipasi masyarakat dan memiliki ruang gerak tersendiri.
Hal tersebut disampaikan Agustina saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training Legislatif Dasar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) 2026 di Aula Gedung Prof Purwahid Patrik SH, Minggu (1/11/2026). Di hadapan ratusan mahasiswa, Agustina membahas penerapan prinsip inklusivitas dalam tata kelola kebijakan publik.
Agustina menjelaskan PKK merupakan salah satu mitra pemerintah yang tumbuh dari partisipasi masyarakat. Karena itu, hubungan pemerintah dengan PKK perlu dibangun melalui kolaborasi yang tetap menghormati kemandirian organisasi dan peran masing-masing pihak.
“PKK adalah sebuah lembaga mitra. Pemerintah itu memiliki mitra, banyak mitranya. Salah satunya adalah PKK. Dia berdiri bebas, merdeka. Dibentuk mulai dari pusat sendiri sampai dengan tingkat RT. Tidak ada paksaan. Lembaga partisipatif,” jelas Agustina.
Menurut Agustina, karakter partisipatif tersebut perlu dijaga dengan memberikan keleluasaan kepada warga untuk terlibat sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing. Kesibukan pekerjaan, pendidikan, maupun tanggung jawab keluarga dapat memengaruhi kesempatan seseorang untuk mengikuti kegiatan organisasi.
“Kalau ada warga masyarakat yang tidak mau terlibat di dalam urusan PKK, bukan karena dia menolak eksistensi PKK. Bukan. Tetapi mungkin tidak ada waktunya,” ungkapnya.
Agustina menilai kondisi tersebut perlu dipahami agar partisipasi masyarakat tidak dibangun melalui paksaan. Keterlibatan warga sebaiknya tumbuh dari kesadaran dan kesediaan untuk berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing.
Ia juga mengingatkan pentingnya pembagian peran yang jelas antara pemerintah dan organisasi mitra. Dengan demikian, kolaborasi dalam pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara proporsional tanpa mengaburkan fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.
Melalui pembahasan tersebut, Agustina mengajak mahasiswa memahami bahwa kebijakan publik yang inklusif tidak hanya berkaitan dengan keterlibatan masyarakat, tetapi juga penghormatan terhadap keberagaman kondisi warga dan kemandirian organisasi. Prinsip tersebut penting bagi calon legislator dalam mengawal kebijakan yang memberi ruang bagi partisipasi masyarakat. (*)


