Cetak Rekor 132,60, NTP Bukan Indikator Kesejahteraan dan Kebahagiaan Petani
Oleh: Rohadi MP
PAGI-PAGI saya ambil dawai lalu kubuka browser Chrome, munculah kepala berita, “Baru di Era Prabowo, Nilai Tukar Petani Cetak Rekor Sejarah 132,60”. Kulanjutkan searching untuk melihat lebih jauh nilai tukar petani (NTP) dekade terakhir 2019-2026.
Ah, benar juga (Tabel 1)! Selama dekade terakhir, angka NTP tidak pernah melampaui NTP tahun dasar hingga 32,60% sebagaimana capaian tahun 2026. Capaian paling tinggi 4,95 % dari NTP tahun dasar berlaku, terjadi di tahun 2013, bahkan tak jarang di bawah 100%. Jika hal tersebut dikaitkan dengan usaha budidaya di sektor pertanian, maka hal itu layak dianggap sebagai prestasi yang membanggakan. NTP sesungguhnya merupakan rasio antara indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Ia menggambarkan daya beli petani atas barang dan jasa di luar produk pertanian yang mereka hasilkan. Bukan merupakan indikator kesejahteraan. Kenaikan NTP tidak selalu baik. Kenaikan NTP harus berkorelasi dengan peningkatan produktivitas dan pemerataan. Penentu terjadinya kenaikan dan penurunan nilai tukar petani adalah produktivitas, harga komoditas, harga barang konsumsi, harga saprotan, biaya produksi dan upah buruh (Keumala dan Zainuddin, 2018).
Tabel 1. Rata-rata nilai tukar petani nasional
Tahun NTP Keterangan
2019 100,90 Daya beli lemah
2020 101,66
2021 104,64
2022 105,87
2023 112,46
2024 118,50
2025 122,10
2026* 132,60 Daya beli kuat
NTP menggunakan Tahun Dasar 2018 = 100; *sampai Oktober. Sumber: (BPS, 2026)
Data Tabel 1 harus dipahami lebih detail lagi bahwa NTP 132,60 merupakan rata-rata nasional. Artinya bahwa NTP 132,60 merupakan nilai NTP rata-rata dari berbagai subsektor usaha bidang pertanian, antara lain subsektor tanaman pangan (NTPP = 120,20), subsektor hortikultura (NTPH = 138,41), subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR = 172,18), subsektor peternakan (NTPT = 102,0), subsektor perikanan (NTNP = 108,12), yang terdiri atas subsektor nelayan tangkap (NTN =107,78) dan nelayan budidaya ikan (NTPi = 108,67). NTP subsektor perikanan dan peternakan cenderung turun.
Dengan melihat NTP subsektor, maka praktik budaya pertanian yang memberikan nilai tambah pendapatan adalah subsektor hortikultura, tanaman pangan, dan tanaman perkebunan rakyat. Pemerintah melalui berbagai regulasi mestinya memfokuskan pada subsektor peternakan dan perikanan untuk meningkatkan nilai indeks harga yang diterima (It), sehingga daya beli mereka meningkat, sambil mempertahankan nilai indeks harga yang diterima (It) petani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan rakyat.
Pertanyaannya, apakah mereka petani yang diklaim memiliki NTP 132,60 memiliki daya beli yang sama, tidak ada kesenjangan daya beli di antara mereka? Nah, pertanyaan tersebut akan terjawab pada paragraf selanjutnya.
Siapa Petani?
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang disebut petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan (ps 1:3). Jelas bahwa entitas petani, tidak termasuk mereka yang bergerak di subsektor perikanan.
Terkait deskripsi petani sesuai regulasi, Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia telah adaptasi dengan menetapkan NTP nasional nonperikanan. Tercatat hingga Oktober NTP Nasional nonperikanan sebesar 133,51.
Petani tentu menjalankan usaha tani, yakni kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang (ps 1:4). Dengan demikian, mereka perorangan atau keluarga yang berusaha di sektor sarana produksi pertanian—segala jenis bahan, perlengkapan, dan peralatan yang digunakan sebagai input atau alat bantu dalam proses budidaya pertanian untuk mencapai hasil yang optimal— termasuk kelompok petani.
Pun pula, mereka yang bergerak di bidang industri pengolahan hasil pertanian dan meniagakan produk olahan hasil pertanian (agribisnis), mereka termasuk petani.
Dari deskripsi petani saja, ditemukan beragam jenis pekerjaan dan barang dan jasa yang berlainan berlainan pula. Belum lagi bila ditinjau dari aspek penguasaan lahan! Maka di sana akan dijumpai tipologi petani pemilik lahan/sawah, bukan produsen, petani pemilik lahan/sawah sekaligus produsen, petani tidak memiliki lahan/sawah namun sebagai produsen (penyewa/penggarap), dan petani tidak memiliki lahan dan tidak menggarap (buruh tani).
BPS mengelompokkan petani berdasarkan luasan penguasaan lahan, maka dikenal dengan dua kelompok, yakni: petani gurem – manakala penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar dan petani nongurem, bilamana penguasaan lahan ˃ 0,5 ha. Bilamana dikaitkan dengan skala usaha, maka dikenal tiga kategori petani, yakni petani skala kecil (penguasaan lahan kurang dari 0,5 ha), petani skala menengah (penguasaan lahan 0,5-1,0 ha) dan petani skala besar (penguasaan lahan > 1 ha).
Dengan memperhatikan kelompok usaha per subsektor, skala usaha dan penguasaan lahan/sawah, maka sudah tentu di sana ada kesenjangan daya beli petani. Posisi petani sebagai buruh menjadi dilema, kenaikan upah buruh tani akan meningkatkan kesejahteraan mereka, namun upah buruh sebagai faktor biaya produksi, tentu akan menurunkan NTP.
Bukan Indikator Kesejahteraan
NTP bukan sebagai indikator tingkat kesejahteraan (flourishing index) apalagi indeks kebahagiaan (happiness index). NTP sebatas indikator proxy kesejahteraan (Yacoub dan Mutiaradia, 2020). Artinya NTP digunakan sebagai alat ukur tidak langsung atau pendekatan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan petani melalui faktor kemampuan daya beli. Beragam faktor mengapa NTP kurang valid digunakan untuk mengukur kesejahteraan petani.
Menurut Wahyudi dan Adang (2025) ada beberapa alasan, antara lain bahwa pengukuran NTP terbatas pada harga dan fluktuasi harga, tidak mempertimbangkan biaya produksi dan input teknologi, keterbatasan data regional, daya beli kurang korelatif dengan kesejahteraan, dan dipengaruhi oleh subsidi dan kebijakan.
BPS telah pula melakukan pendekatan cara lain untuk mengukur kesejahteraan petani. Diantaranya melalui pengukuran nilai tukar usaha pertanian (NTUP), angka kemiskinan, dan rasio Gini/indeks gini (BPS, 2024). Namun, tidak satu pun dari keempatnya benar-benar mampu mengukur tingkat kesejahteraan. Oleh sebab itu, BPS mengembangkan metode baru menggunakan data konsumsi dan pengeluaran rumah tangga pertanian yang diolah dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Data yang diperoleh dari Susenas antara lain berupa pola pengeluaran rumah tangga pertanian, yakni proporsi/pangsa pengeluaran makanan dan non-makanan, serta rata-rata pengeluaran per kapita rumah tangga pertanian (RTP), yang digunakan sebagai pendekatan nilai pendapatan per kapita rumah tangga petani dan tingkat kecukupan konsumsi gizi dan energi. Apakah semua metode tersebut mampu secara eksak mencerminkan tingkat kesejahteraan petani? Jawabannya, tidak! Belum sepenuhnya, sebatas proxy.
Terkait dengan kesejahteraan masyarakat, belum lama ini, ada pemberitaan yang mengejutkan, yang bersumber dari hasil survei oleh lembaga internasional, Global Flourishing Study 2025, yang menempatkan Indonesia pada ranking pertama sebagai negara paling sejahtera, mengalahkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Spanyol, dan Inggris.
Riset Global Flourishing Study 2025 dilakukan oleh kolaborasi kampus-kampus top dunia yakni Harvard University (Massachusetts, USA), Baylor University (Texas, USA), dan Gallup Inc., sebuah lembaga analisis yang berbasis di Washington, DC. https://kemlu.go.id/id/bogota/berita/indonesia-jadi-negara-paling-sejahtera-menurut-harvard-kalahkan-jepang-dan-as?type=publication
Anda Boleh Percaya Boleh Tidak!
Kesejahteraan memang sesuatu yang abstrak. Banyak faktor yang terlibat untuk mengukur tingkat kesejahteraan. Tidak hanya mengukur materi seperti pendapatan nasional bruto (PDRB), setidaknya ada 7 elemen yang digunakan lembaga tersebut, yakni Kesehatan fisik dan mental, kebahagiaan dan kepuasan hidup, makna dan tujuan hidup, karakter dan Kebajikan, hubungan sosial, finansial, dan kesejahteraan spiritual. (*)
*) Prof Dr Ir Rohadi MP, Guru Besar Ilmu Pangan,pada program studi Magister Teknologi Pangan, Universitas Semarang


