Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital, Prodi Magister Hukum USM Sukses Gelar Seminar Ilmiah
SEMARANG (Ampuh.id) – Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar ilmiah yang mengangkat tema “Perkembangan Hukum di Masyarakat di Era Digital” di Kampus USM, Senin (26/5/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka Dies Natalis Ke-38 USM.
Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud NS, Kepala LPP RRI Stasiun Luar Negeri, Widhie Kurniawan, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nursalam SH MH.
Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH mengatakan, seminar tersebut dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis ke-38 USM.
“Peran hukum ini dikaitkan dengan era digital, ini mutlak penting untuk kita diskusikan secara ilmiah. Sehingga mahasiswa dan mahasiswi kami ini akan lebih mengenal karena narasumbernya sangat berkompeten,” kata Kukuh saat ditemui usai Seminar.
Kepala LPP RRI Siaran Luar Negeri, Widhie Kurniawan mengungkapkan, saat ini masyarakat dihadapkan pada tantangan digital.
“Faktanya digital bergerak sangat cepat dan kadang-kadang hukum itu tertinggal”, ungkapnya.
Menurut Alumni Magister Hukum USM itu, tantangan kedepan adalah akan muncul peraturan-peraturan baru yang mengikuti perkembangan teknologi.
“Misalnya Undang-Undang Siber dan UU Perlindungan Data Pribadi, jadi disatu sisi hukum itu tertinggal, tapi disisi lain ada tantangan-tantangan”, ucap Widhie.
Sementara itu, Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud NS, menyoroti terkait penegakan hukum di era digital, terutama ungkapan “No Viral No Justice”.
Menurutnya, ungkapan tersebut tengah menjadi tren di dalam informasi-informasi atau berita tentang penegakan hukum.
“Saya juga mengaitkan bahwa sekarang ini media belum tuntas membicarakan persoalan-persoalan hukum karena lebih terkondisi pada informasi-informasi viral, tapi belum pada analisis yang mendalam tentang sebuah persoalan”, ujarnya.
Amir menjelaskan, no viral no justice memiliki sisi positif karena ada harapan bahwa dengan pemberitaan dan sesuatu yang viral, akan bermanfaat bagi pengungkapan sebuah persoalan.
“Tapi jika bergantung pada no viral no justice itu juga menjadi kurang sehat”, jelasnya.
Di sisi lain, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nursalam SH MH mengapresiasi pada Magister Hukum USM atas terselenggaranya seminar ilmiah yang membahas perkembangan hukum di era digital. Menurutnya, seminar tersebut sangat bermanfaat karena menyampaikan perkembangan hukum di era digitalisasi.
Nursalam mencontohkan inovasi di pengadilan negeri dalam mengikuti perkembangan digital, salah satunya adalah dengan melaksanakan persidangan secara elektronik (online).
“Jadi memudahkan masyarakat, tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk bersidang itu sudah tidak perlu,” pungkasnya. (*)