Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Karanganyar, 2 Orang Jadi Tersangka
SEMARANG (Ampuh.id) – Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Karanganyar dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka serta menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Menurut Djoko, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas sebuah mobil pikap yang keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung LPG dalam jumlah besar pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Djoko.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka yakni N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita total 820 tabung LPG yang terdiri dari 435 tabung ukuran 3 kilogram, 374 tabung ukuran 12 kilogram, dan 11 tabung ukuran 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik tutup segel berwarna kuning dan putih, 25 unit selang regulator yang telah dimodifikasi, serta satu unit timbangan yang digunakan untuk menimbang isi tabung gas.
Djoko menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memindahkan gas dari tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi. Tabung yang telah diisi kemudian dijual kembali kepada pihak penjual untuk diedarkan kepada masyarakat.
“Para tersangka menjalankan praktik ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari,” jelasnya.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari. Jika dikalkulasikan, omzet yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dapat mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan.
Djoko menegaskan praktik tersebut tidak hanya merugikan negara karena menyalahgunakan subsidi pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Proses pemindahan gas yang dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan ketentuan berat yang seharusnya.
“Setelah dilakukan penimbangan, isi tabung tidak mencapai berat 12 kilogram maupun 50 kilogram sehingga sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG subsidi yang dijual dengan harga tidak wajar atau dalam kondisi mencurigakan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. “Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi,” ujar Djoko. (*)


