|

Polda Jateng Bongkar Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

SEMARANG (Ampuh.id) – Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Pemalang dan Kabupaten Semarang.

Dari pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memperjualbelikan pupuk subsidi di luar jalur resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku yakni mengumpulkan pupuk subsidi dari berbagai sumber, lalu mendistribusikannya kembali ke wilayah yang tidak sesuai dengan titik serah resmi.

“Para pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari berbagai sumber, di antaranya dari penyalahgunaan alokasi di tingkat konsumen dan dari supplier tidak resmi di daerah lain,” kata Djoko saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (4/2/2026).

Tiga tersangka yang diamankan yakni RKM (44) warga Adiwerna, Kabupaten Tegal, WKD (56) warga Suradadi, Kabupaten Tegal, dan JJ (49) warga Suruh, Kabupaten Semarang. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

RKM diketahui membeli pupuk dari luar daerah untuk dijual kembali ke wilayah lain di luar jalur resmi. WKD berperan sebagai pengepul dari RKM sebelum dijual lagi. Sementara JJ mendatangkan pupuk dari luar daerah untuk diedarkan di wilayah yang tidak termasuk area distribusi yang ditetapkan.

Kasus ini terungkap dari dua lokasi penindakan. Pertama di area SPBU Kebojong Pasar Petarukan, Pemalang pada 23 Januari 2026. Kedua di Dusun Jambe, Kelurahan Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Senin (26/1/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita total 300 sak pupuk subsidi kemasan 50 kilogram atau sekitar 15 ton. Selain itu diamankan 260 sak pupuk urea subsidi setara 13 ton dan 40 sak pupuk Phonska subsidi sekitar 2 ton.

Menurut Djoko, pupuk-pupuk itu dijual di atas harga eceran tertinggi. Para pelaku mematok harga Rp 130 ribu hingga Rp 190 ribu per sak, padahal HET pupuk subsidi hanya Rp 90 ribu.

“Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2020. Total pupuk subsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 665,5 ton atau setara kebutuhan untuk sekitar 2.218,6 hektare lahan pertanian. Nilai subsidi pemerintah yang disalahgunakan ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan terkait tata kelola pupuk subsidi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *