Pergub tentang Dewan Kebudayaan Jawa Tengah Sangat Ditunggu
SEMARANG (Ampuh.id) – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dewan Kebudayaan Jawa Tengah sangat ditunggu oleh para budayawan dan pegiat kebudayaan di provinsi. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf g Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Pergub ini merupakan salah satu regulasi yang harus diprioritaskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan sejumlah pasal dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Demikian dikemukakan oleh Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie di sekretariat organisasi tersebut, Jalan Taman Karonsih 654, Semarang, Senin, 20 Januari 2025, menanggapi tentang disebutkannya secara eksplisit Dewan Kebudayaan dan bukan Dewan Kesenian dalam Perda Nomor 3 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Menurut Gunoto, tidak disebutkannya Dewan Kesenian secara tersurat dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah memang mengherankan dan mengejutkan kalangan seniman di provinsi ini. Apalagi sebelumnya dalam draf perda Dewan Kesenian masih disebut. Padahal dalam audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno Rabu, 17 Januari 2024, Gunoto sempat mengingatkan agar Dewan Kesenian disebutkan secara eksplisit dan diiyakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Eris Yunianto yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Meskipun demikian, saya tetap mengapresiasi pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diundangkan 28 Agustus 2024 lalu. Ini berarti, Dewan Kebudayaan ini memiliki payung hukum yang kuat dibandingkan Dewan Kesenian yang cantolannya hanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5a Tahun 1993. Padahal instruksi menteri itu tidak ada dalam sistem perundangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Ketua Umum Satupena Jawa Tengah ini, dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah, gubernur dapat membentuk Dewan Kebudayaan berdasarkan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. Dewan Kebudayaan ini merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dan berkedudukan di ibukota Provinsi Jawa Tengah, yaitu Semarang. Pembentukan Dewan Kebudayaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Gunoto mengusulkan struktur organisasi Dewan Kebudayaan ini terdiri atas Organ Etik dan Kebijakan dan Pengurus Harian. Anggota dari Organ Etik dan Kebijakan dan Pengurus Harian berasal dari unsur akademisi, masyarakat adat, dan budayawan. Selain unsur tersebut, Organ Etik dan Kebijakan dapat juga berasal dari unsur pemerintah daerah atau birokrat.
“Idealnya, masa jabatan pengurus Dewan Kebudayaan adalah 5 tahun. Setelah berakhir masa jabatan pengurus Dewan Kebudayaan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sedangkan Organ Etik dan Kebijakan sebaiknya berjumlah ganjil, beranggotakan paling sedikit 7 orang dan paling banyak 21 orang,” tuturnya seraya menambahkan, dalam proses pemilihan dan penentuan usulan keanggotaan Organ Etik dan Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melaksanakan koordinasi dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Gunoto juga mengusulkan, agar Pengurus Harian Dewan Kebudayaan nantinya paling banyak delapan orang. Mereka terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan komite. Komite-komite tersebut dimaksud meliputi komite pelestarian, komite pelindungan, komite pengembangan, komite pemanfaatan, dan komite pembinaan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, demikian Gunoto Saparie, Dewan Kebudayaan dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi dan keuangan bagi kegiatan organisasi atau lembaga. Sekretariat Dewan Kebudayaan secara ex officio dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat administrator atau pejabat yang setingkat/setara. Sekretariat Dewan Kebudayaan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pembiayaan pelaksanaan kegiatan Dewan Kebudayaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” tandasnya. (*)