Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Butuh Pergub
SEMARANG (Ampuh.id) – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang belum lama ini diundangkan membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis lainnya. Hal ini perlu diingatkan, karena sampai saat ini ada Perda-Perda yang ternyata belum ada Pergubnya. Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah jangan sampai mengalami nasib seperti itu, sehingga implementasinya terkendala.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie kepada wartawan di sekretariat organisasi tersebut, Jalan Taman Karonsih, Semarang, Selasa, 19 November 2024. Pernyataan itu disampaikan menanggapi telah diundangkannya Perda Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024.
Menurut Gunoto, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah agaknya perlu menginventarisasi Perda-Perda yang belum ada Pergubnya. Namun, Pergub terhadap Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah harus menjadi prioritas. Jangan sampai Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah mangkrak karena tidak dapat dilaksanakan. Padahal ia merupakan impian dan dambaan para seniman budayawan Jawa Tengah selama ini.
“Saya mengusulkan, agar dinas teknis, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dapat menginisiasi atau menindaklanjuti untuk menyusun draf Pergub sesuai dengan pasal-pasal yang termuat dan perlu ditindaklanjuti pada Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Tidak perlu menunggu gubernur baru. Saya melihat ada sejumlah pasal yang perlu mungkin ditindaklanjuti oleh lebih dua Pergub,” ujar Ketua Umum Satupena Jawa Tengah ini.
Gunoto Saparie mengapresiasi DPRD Jawa Tengah, khususnya Komisi E, karena Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah itu merupakan regulasi inisiatif dari para wakil rakyat. Namun, sekali lagi ia berharap, agar setelah pengesahan Perda tersebut, segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Pergub. Hal ini perlu menjadi perhatian serius. Karena ada kebiasaan, setelah Perda disahkan biasanya terbiarkan, bertahun-tahun tidak kunjung diterbitkan Pergubnya.
Gunoto mengingatkan, dalam upaya menjaga efektivitas pelaksanaan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah mau tidak mau Pergub memang harus segera dibuat. Mungkin bisa diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025.
“Tentu saja untuk membuat Pergub itu membutuhkan suatu tim untuk melakukan pengkajian, analisis, dan evaluasi terhadap Perda tersebut. Langkah-langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemajuan kebudayaan daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jangan sampai tersendat,” tambah Gunoto yang sesungguhnya agak kecewa karena dewan kesenian tidak disebutkan secara eksplisit dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Pergub, demikian Gunoto, adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Gubernur sebagai kepala daerah untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pergub juga berfungsi untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. Pergub merupakan produk hukum yang pembentukannya didasarkan atas perintah atau delegasi oleh peraturan daerah provinsi. (*)