Pemkot Magelang Komitmen Tertibkan Reklame lewat Perda Baru
MAGELANG (Ampuh.id) – Pemerintah Kota Magelang menegaskan komitmennya dalam menata reklame di ruang publik, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi itu menjadi landasan strategis untuk menjaga estetika kota, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menekankan, keberadaan reklame harus diatur secara tegas agar tidak merusak tata kota atau mengganggu keselamatan.
“Reklame tidak boleh menutupi fasad bangunan bersejarah, merusak kawasan tematik seperti Pecinan, atau membahayakan lalu lintas. Semua harus selaras dengan estetika kota,” tegasnya, saat Diseminasi Perda Nomor 6 Tahun 2024, Konsultasi Publik Raperwal, serta Launching Inovasi dan Layanan DPUPR, di Aula Kantor DPUPR Kota Magelang, Rabu (24/9/2025).
Menurut Damar, penataan reklame bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga berperan sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap rupiah dari reklame akan dikembalikan untuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik. Dengan begitu, manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Magelang melalui DPUPR meluncurkan dua inovasi digital, yakni Sopz Senerek (Sinkronisasi Olah Data Peta Kesesuaian Penempatan Reklame) dan IRPR (Informasi Rencana Penempatan Reklame). Sopz Senerek berfungsi memastikan titik-titik reklame sesuai tata ruang kota, sedangkan IRPR menyediakan informasi lokasi reklame yang diizinkan secara transparan dan mudah diakses publik.
“Inovasi ini wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Damar.
Kepala DPUPR Kota Magelang, MS Kurniawan, menambahkan, reklame sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, mulai dari spanduk, papan iklan, baliho, hingga videotron.
“Tujuan utama perda ini adalah agar reklame tidak dipasang sembarangan, memenuhi standar teknis, tetap menambah estetika kota, dan pada saat yang sama memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pajak reklame dapat digunakan untuk pembangunan jalan, penerangan kota, hingga penyediaan fasilitas umum.
Dengan hadirnya Perda Nomor 6 Tahun 2024, Pemkot Magelang berharap penataan reklame semakin tertib, potensi pajak dan retribusi dapat dioptimalkan, serta wajah kota tetap serasi dengan tata ruang, etika, estetika, dan budaya lokal. (*)


