Solo Dapat Sanksi dari Kementerian LH, Dipaksa Hentikan Praktik Open Dumping

SOLO (Ampuh.id) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerapkan sanksi administratif kepada Pemkot Solo berupa paksaan untuk menghentikan praktik open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo Herwin Tri Nugroho menjelaskan Pemkot Solo mendapatkan sanksi dari KLH per 30 Maret 2026 lalu. Pemkot Solo diminta KLH untuk menyusun rencana aksi mengenai penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka.

“Kami tidak boleh lagi menggunakan praktik open dumping. Kami tidak menutup TPA, yang kami akhiri praktik open dumping. Kami ada pengolahan waste to energy, bukan open dumping,” kata dia saat diwawancarai Espos melalui telepon, Sabtu (25/4/2026) siang.

Dia menjelaskan Pemkot Solo melakukan beberapa langkah, di antaranya menerapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

“Jadi dalam rangka mengakhiri praktik open dumping itu ada banyak hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta termasuk dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Banyak langkah-langkah yang harus dilakukan,” papar dia.

Menurut dia, kebijakan yang akan diambil adalah di hulu dengan edukasi dan sosialisasi untuk pemilahan hingga pengurangan sampah. Kebijakan itu akan diimplementasikan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali sedang dalam proses. Sedangkan di hilir, dilakukan penghentian praktik open dumping.

“Pemerintah Kota Surakarta terus melakukan komunikasi agar produktivitas PLTSa Putri Cempo ditingkatkan. Produktivitasnya dinaikkan dari yang kondisi sekarang menjadi 200 ton per hari tahun ini,” ujar dia.

Perwali Pengurangan Sampah

Herwin mengatakan untuk meningkatkan produktivitas di TPA Putri Cempo dilakukan sejumlah persiapan. Salah satunya pengendalian stabilitas tumpukan sampah, pengaturan air lindi, gas metana, hingga kualitas udara.

Terpisah, Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan sedang menyusun Perwali untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo. Pilah sampah dari sumbernya menunggu Perwali itu selesai.

“Kami akan habiskan sampahnya di hulu. Yang masuk ke TPA Putri Cempo barang-barang yang tidak bisa tereduksi. Kalau warga tak mau resah persoalan sampah, ayo bareng-bareng pilah sampahnya,” ungkap dia kepada Espos di Jl Slamet Riyadi, Solo, Jumat (24/4/2026).

Sementara itu, mengutip dari laman Kementerian LH, pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian.

Target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026.

“Penghentian open dumping harus berjalan seiring dengan peningkatan pemilahan sampah di sumber. Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (18/4/2026). (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *