Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April

JAKARTA (Ampuh.id) – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan untuk instansi pusat dan daerah.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Pengaturannya akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah mengecualikan layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Pendidikan Tetap Tatap Muka

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka penuh selama lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan kegiatan.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” ujarnya.

Untuk menekan mobilitas, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

“Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Menko.

Airlangga menyebut kebijakan ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Sementara itu, potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp 59 triliun.

Kebijakan WFH ASN ini menjadi bagian dari delapan butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang tengah didorong pemerintah. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *