Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
JAKARTA (Ampuh.id) – Pemerintah mencabut empat izin usaha tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah memantik kritikan publik.
Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat. Mereka antara lain PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan empat perusahaan yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena jauh dari kawasan geopark. Kendati PT GAG tidak dicabut, Bahlil mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat operasinya.
Sehari sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para menterinya di kediaman pribadinya di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juni 2025.
ratas dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Rapat tersebut membahas tambang nikel di Raja Ampat. Sumber ini mengatakan Prabowo akan menghentikan tambang nikel di Raja Ampat.
“Prabowo mau setop tambang nikel,” katanya. (*)