|

KPU Pastikan Pilgub Jateng 2024 Diikuti 2 Paslon

SEMARANG (Ampuh.id) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah atauKPU Jateng memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub Jateng 2024 hanya diikuti dua pasangan calon (paslon). Hal ini dikarenakan dari delapan partai politik (parpol) yang belum mengajukan paslon hingga hari terakhir pendaftaran paslon Pilgub Jateng, Kamis (29/8/2024), tidak memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan sudah ada dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar Pilgub Jateng 2024. Kedua paslon itu yakni Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, yang diajukan PDIP dan Komjen Pol Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diajukan gabungan partai politik (parpol) antara lain Golkar, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Nasdem, Demokrat, PPP, dan PKS atau Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Andika-Hendi melakukan pendaftaran paslon Pilgub Jateng pada Selasa (27/8/2024). Sementara Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendaftar ke KPU Jateng pada Rabu (28/8/2024).

“Jadi ada 9 parpol yang mengajukan [pasangan] Luthfi-Yasin dan satu parpol yang mengajukan Andika-Hendi. Maka, total ada 10 parpol [yang mendaftarkan calon di Pilgub Jateng]. Jadi masih tersisa 8 parpol [peserta pemilu yang belum mengajukan calon],” ujar Handi, Kamis.

Kendati masih tersisa 8 Parpol, Handi menyatakan gabungan suara delapan parpol itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon pada Pilgub Jateng 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon jika jumlah suara sah minimal 6,5% dari jumlah DPT pada pemilu sebelumnya atau sekitar 1,2 juta suara.

Namun, jumlah suara gabungan dari delapan parpol itu tak mencapai 1,2 juta suara. Sehingga dipastikan tidak memenhui syarat untuk mengajukan calon sendiri pada Pilgub Jateng 2024.

“Secara hitung-hitungan, data [paslon usungan] PDIP sudah menyerahkan pendaftaran sekitar 26,5%. Kemudian yang sembilan parpol gabungan jumlahnya mencapai 13 juta suara. Sedangkan 8 partai tersisa suara sahnya hanya sekitar 775.000 suara atau kurang dari 1,2 juta suara. Maka dengan itu, kami pastikan Pilgub Jateng hanya diikuti dua paslon,” ungkap Handi.

Kendati memastikan hanya akan ada dua paslon pada Pilgub Jateng 2024, KPU Jateng tetap akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) hingga hari terakhir sesuai jadwal. Pendaftaran paslon Pilgub Jateng di KPU akan resmi ditutup pada Kamis (29/8/2024) malam sekitar pukul 23.59 WIB. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *