Ketua PWI Jateng Beri Kuliah Praktisi ke Mahasiswa Magister Hukum USM

SEMARANG (Ampuh.id) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS SH MH memberikan kuliah praktisi kepada para mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang di Gedung Pascasarjana Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta Semarang pada 1 November 2024.

Kegiatan berjalan lancar dan banyak mahasiswa yang merespons, karena materinya up-to-date dan menarik

Dalam materinya, Mas Amir, panggilan akrabnya Amir Machmud menyampaikan realitas kekeruhan ruang digital sekarang ini menyajikan cara-cara penyampaian pesan yang mengabaikan etika.

Kata bullying dan ujaran kebencian ke dalam cara-cara berjurnalistik dan bermedia yang cenderung meninggalkan Kode Etik Jurnalistik.

”Menurut UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2016 mengubah pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), yang isinya tetap saja pasal karet dan mudah mengancam,” katanya.

Dia mengatakan, kebebasan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. UU tersebut juga mengatur beberapa hal terkait kebebasan pers, antara lain kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan informasi,
pers nasional berhak mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi dan gagasan, dan
pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

”Selain itu pers nasional wajib menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, dan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya.

Menurutnya, UU Nomor 40 tahun 1999 tersebut diperlukan apabila UU ITE hanya menjadi pengancam untuk kepentingan menjerat lawan politik, dan mematikan kekritisan.

Di sisi lain, Undang-Undang tersebut diperlukan untuk melindungi hak-hak privat dari serangan kebencian dan bully yang tak bernalar argumentatif, sehingga perlu bijak, sebagai nalar pertimbangan.

Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH mengatakan, kuliah dari dosen praktisi ini sangat dibutuhkan mahasiswa untuk memperkuat kecerdasan dan menambah kekritisan dalam menerjemahkan opini yang berkembang di masyarakat yang kadang sesat dan tidak bertanggung jawab.

”Kuliah praktisi ini diikuti 79 mahasiswa dari angkatan XX, dengan metode pembelajaran hybrid system. Melalui teknologi yang canggih, teman-teman yang berada di Brunei Darussalam, Singapura, Papua, NTT, Sulawesi, Kalimantan, Medan, Jambi, Jakarta, Bekasi, Depok tetap bisa mengikuti kuliah praktisi dengan baik,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *